Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Gagalnya Realisasi Bantuan Modal IKM Tahun Anggaran 2025

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menyoroti gagalnya realisasi bantuan modal usaha bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) pada tahun anggaran 2025. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, pihak dinas menyampaikan bahwa bantuan modal bagi IKM tidak dapat direalisasikan tahun ini. Kendala tersebut muncul akibat proses verifikasi data calon penerima, serta pengadaan barang yang tidak sesuai dengan produk yang tersedia dalam katalog elektronik. Selain itu, dinas menyampaikan kekhawatiran bahwa waktu pelaksanaan program dinilai tidak lagi mencukupi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menanggapi penjelasan itu, Limonu Hippy menyatakan kekecewaannya. Ia menilai kegagalan tersebut merupakan bentuk lemahnya kinerja Dinas Kumperindag dalam menjalankan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Ini merupakan bentuk kegagalan Kadis Kumperindag. Dari sejak bulan Mei sampai Desember harusnya program ini bisa terealisasi. Waktu yang diberikan cukup panjang, tapi nyatanya Dinas tidak mampu menyelesaikan. Untuk itu kinerja Kadis dan perangkatnya perlu dievaluasi,” tegas Limonu.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan terkait informasi mengenai besaran keuntungan pihak ketiga (rekanan) yang disebut sudah ditentukan sebelum proses tender dilakukan.

“Yang aneh, tender belum dilaksanakan tapi sudah ada perhitungan potongan pajak dan keuntungan rekanan atau pihak ketiga sebanyak 15 persen. Ini menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai ada indikasi praktik-praktik terselubung yang dilakukan oleh dinas itu sendiri? Belum ada penawaran, kok sudah diketahui keuntungan kontraktornya 15 persen, aneh kan?” ujarnya.

Lebih lanjut, Limonu menegaskan bahwa alasan keterbatasan waktu tidak dapat diterima. Menurutnya, apabila pengadaan benar-benar diserahkan kepada pihak ketiga, maka proses pengadaan tetap dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Gagalnya realisasi program ini membuat anggarannya akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan akan kembali dibahas dalam penyusunan APBD tahun 2026. Limonu memastikan bahwa penerima bantuan yang sudah terverifikasi tidak boleh digeser atau diubah.

“Kami pastikan calon penerima yang sudah memenuhi syarat tetap akan menjadi prioritas. Dan kami berharap kegagalan dinas seperti ini jangan sampai terulang lagi di tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Limonu Hippy mendesak Gubernur Gorontalo untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja seluruh OPD, terutama Dinas Kumperindag, yang dianggap gagal menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Program bantuan modal usaha ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingganya kami berharap Pak Gubernur bisa mengevaluasi kinerja OPD. Jika kinerjanya baik, berikan apresiasi. Namun jika kinerjanya tidak baik, apalagi gagal seperti Dinas Kumperindag ini, maka penting diberikan sanksi, termasuk mengganti kepala dinas yang tidak mampu bekerja maksimal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan pelaksanaan program dapat berdampak pada penilaian pemerintah pusat terhadap serapan anggaran daerah, yang berpotensi mempengaruhi besaran transfer anggaran di tahun-tahun mendatang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *