Kakantah Kota Gorontalo Dipolisikan, Dugaan Mafia Tanah di Tanggikiki Mencuat

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Kuasa hukum JR secara resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo pada Jumat (17/4/2026), terkait dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan di Kelurahan Tanggikiki.

Laporan tersebut diajukan oleh Jeffry Rumampuk yang bertindak sebagai kuasa hukum salah satu ahli waris. Ia menyebut, kasus ini tidak sekadar sengketa kepemilikan, tetapi juga mengandung dugaan serius berupa maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat.

Bacaan Lainnya

Kepada media, Jeffry menjelaskan bahwa dirinya mewakili orang tua yang merupakan salah satu ahli waris yang merasa dirugikan atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang masih dalam status sengketa.

“Dalam hal ini saya bertindak atas nama orang tua yang juga salah satu ahli waris, yang merasa dirugikan atas penerbitan sertifikat HGB di atas tanah yang masih disengketakan. Sebab, proses penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum dan mengabaikan keberatan yang telah diajukan sebelumnya,” ujar Jeffry.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada temuan resmi dari Ombudsman RI serta rekomendasi dari DPRD Provinsi Gorontalo pada Februari 2026, yang menyatakan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Ada temuan resmi dari Ombudsman RI dan rekomendasi DPRD yang pada intinya meminta evaluasi bahkan pembatalan sertifikat tersebut. Namun, hal ini tidak ditindaklanjuti secara serius,” lanjutnya.

Menurut Jeffry, Kantah Kota Gorontalo justru menerbitkan surat pada Maret 2026 berdasarkan hasil gelar perkara internal tanpa mempertimbangkan temuan dari lembaga negara lainnya.

“Yang jadi pertanyaan, apa dasar penilaian hingga hasilnya bertentangan dengan Ombudsman dan DPRD. Bahkan dalam pernyataan ke media disebut tidak ada maladministrasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jeffry menilai kasus ini telah mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.

“Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi sudah mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan melibatkan oknum pejabat,” tegasnya.

Dalam kronologi yang disampaikan, keberatan telah diajukan sejak 27 Oktober 2025. Namun, sertifikat HGB tetap diterbitkan pada 2 Desember 2025. Bahkan, dalam pertemuan langsung, Kepala BPN Kota Gorontalo disebut sempat mengakui adanya kesalahan administrasi.

Jeffry juga menyoroti proses gelar perkara yang dilakukan tanpa melibatkan pihaknya, serta keputusan resmi yang menyatakan tidak ada cacat hukum meskipun terdapat temuan dari lembaga negara.

“Karena Kantah tetap bersikeras, maka kami memilih menguji ini melalui jalur pidana. Banyak kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, penyebaran informasi tidak benar, hingga indikasi kolusi atau korupsi,” jelasnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menindaklanjuti kasus ini hingga ke tahap penuntutan,” tutup Jeffry.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *