LINTASPOST.ID, BOLMUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa mekanisme belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada RSUD Bolaang Mongondow Utara belum memadai dan berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas APBD Tahun Anggaran 2024, tercatat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp192,46 miliar dan terealisasi Rp171,69 miliar atau 89,21 persen. Dari realisasi tersebut, belanja BBM mencapai Rp621,90 juta, dengan khusus pada RSUD sebesar Rp192,78 juta untuk operasional dan rujukan pasien.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 338 transaksi pengisian BBM ambulans untuk rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan. Namun, RSUD tidak memiliki uang persediaan (UP) pada tahun 2024, sehingga biaya BBM ambulans justru dibebankan kepada pasien, termasuk peserta BPJS.
Dari total transaksi tersebut, sebanyak 182 transaksi dibebankan kepada pasien, sementara 156 transaksi lainnya menggunakan dana pribadi dari pihak internal RSUD, yakni Direktur, Kepala Sub Bagian TU, dan kasir.
BPK mengungkap mekanisme pungutan dilakukan dengan cara keluarga pasien memberikan uang kepada perawat, kemudian diteruskan kepada sopir ambulans untuk pembelian BBM. Struk pembelian selanjutnya digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban.
Pihak RSUD menyatakan bahwa biaya yang dipungut dari pasien akan dikembalikan setelah proses pencairan anggaran selesai. Namun, hasil konfirmasi BPK kepada 182 pasien menunjukkan hanya 55 pasien yang mengaku telah menerima pengembalian dana. Keterlambatan pengembalian disebut terjadi akibat menunggu ketersediaan anggaran.
Selain itu, tarif BBM yang dibebankan tidak memiliki dasar regulasi resmi dan hanya berdasarkan estimasi sopir ambulans.
BPK juga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam bukti pertanggungjawaban, antara lain:
- Nomor transaksi tidak berurutan;
- Bulan transaksi pada struk tidak sesuai dengan waktu pembelian;
- Tidak tercantumnya nama operator SPBU, melainkan keterangan “Standalone”;
- Nominal transaksi yang seragam, yaitu Rp450 ribu, Rp550 ribu, dan Rp850 ribu, yang diduga disesuaikan dengan tujuan rujukan (Gorontalo, Kotamobagu, dan Manado).
Berdasarkan konfirmasi ke SPBU Boroko, struk resmi seharusnya memuat identitas operator dan menggunakan sistem EDC, khususnya untuk transaksi Januari hingga Oktober 2024. Dengan demikian, keabsahan struk yang digunakan RSUD dinilai tidak dapat diyakini.
Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang sah dan lengkap.
Akibatnya, terdapat risiko penyalahgunaan anggaran belanja BBM sebesar Rp192,78 juta.
BPK menilai permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Direktur RSUD serta kurang cermatnya bendahara pengeluaran dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.













