LINTASPOST.ID, GORONTALO – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Gorontalo menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2023, khususnya pada Dinas Pendidikan yang ditemukan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp400.482.125,44.
Koordinator Daerah LIN Provinsi Gorontalo, Saputra Tolinggi, meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara beserta pihak-pihak terkait.
Menurut Saputra, temuan BPK tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa, sebab dalam laporan pemeriksaan terdapat dugaan praktik peminjaman nama perusahaan untuk kepentingan pencairan anggaran, hingga penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik.
“Ini bukan lagi persoalan kelalaian administrasi semata. Ada indikasi praktik yang terstruktur dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu kami meminta Kejati Gorontalo segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara serta seluruh pihak yang terlibat,” tegas Saputra.
Ia menilai, modus peminjaman nama perusahaan untuk pengurusan dokumen pertanggungjawaban merupakan indikasi serius yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Apalagi, berdasarkan temuan BPK, terdapat aliran fee kepada sejumlah pihak dari transaksi tersebut.
“Kalau benar ada perusahaan yang namanya dipinjam hanya untuk pencairan anggaran dan ada potongan fee, maka ini harus dibuka secara terang benderang. Penegak hukum wajib menelusuri siapa aktor utama dan ke mana aliran dana itu digunakan,” ujarnya.
LIN juga menyoroti penggunaan sisa anggaran yang disebut dipakai untuk operasional SKPD namun tidak disertai bukti pengeluaran fisik. Menurut Saputra, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena setiap penggunaan anggaran negara wajib memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai alasan operasional dijadikan tameng untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Saputra menegaskan bahwa LIN Provinsi Gorontalo akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap Kejati Gorontalo serius menindaklanjuti temuan ini demi menyelamatkan keuangan daerah dan memberikan efek jera terhadap praktik-praktik penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.










