LINTASPOST.ID, GORONTALO – Pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dalam kasus pembacokan terhadap jurnalis Jefri Rumampuk lima tahun silam kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan akun Facebook atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden, yang diketahui pernah menjadi terpidana dalam perkara pembacokan terhadap Jefri Rumampuk pada tahun 2021.
Dalam unggahan yang viral di media sosial pada Sabtu (6/6/2026), akun tersebut menuliskan narasi yang menyebut nama Rusli Habibie. Unggahan itu kemudian memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pihak lain di balik peristiwa yang hampir merenggut nyawa jurnalis tersebut.
”Assalamualaikum.wr.wb… Pak Rusli Habibie yg terhormat nga p kira kira tdk punya nyali mo ba bkeng sama bapak seperti apa yang bapak Srh bkeng sama Jefri Rumampuk tu dia.. Insyllah tuhan mo kse jauh dari bku tatap muka langsung kita dgn bapak uty… Amin Ya Robb,” kutip unggahan akun facebook Edhy Prasetyo Nurkamiden.
Namun demikian, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan maupun dokumen hukum yang menyatakan keterlibatan Rusli Habibie dalam perkara pembacokan terhadap Jefri Rumampuk. Seluruh pelaku yang diproses dalam perkara tersebut diketahui telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, unggahan mantan terpidana tersebut menarik perhatian korban pembacokan, Jefri Rumampuk. Melalui surat terbuka tertanggal 8 Juni 2026, Jefri meminta klarifikasi langsung kepada Rusli Habibie terkait informasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam suratnya, Jefri menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun penghakiman terhadap siapa pun.
“Permintaan klarifikasi ini bukanlah bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap siapa pun. Surat ini semata-mata bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang namanya disebut secara terbuka oleh seorang mantan terpidana dalam perkara yang telah diputus oleh pengadilan,” tulis Jefri.
Menurut Jefri, sebagai korban dirinya memiliki hak untuk memperoleh kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang, terutama jika informasi tersebut berpotensi membuka fakta baru yang belum pernah terungkap dalam proses hukum sebelumnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku lapangan, tetapi juga mencakup upaya mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan suatu peristiwa pidana.
“Lima tahun telah berlalu. Para pelaku telah dihukum. Namun kebenaran tidak mengenal daluwarsa. Jika masih ada fakta yang belum terungkap, maka sudah sepatutnya negara dan masyarakat bersama-sama mencari jawabannya,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Rusli Habibie terkait unggahan yang beredar maupun surat klarifikasi yang disampaikan oleh Jefri Rumampuk.
Karena itu, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembacokan Jefri Rumampuk masih sebatas isu yang berkembang di ruang publik dan memerlukan klarifikasi serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.










