LINTASPOST.ID, GORONTALO – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) angkat bicara terkait mencuatnya dugaan kasus aborsi yang melibatkan salah satu ajudan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terhadap pacarnya. Menyusul ramainya pemberitaan, terduga pelaku berdalih bahwa persoalan tersebut telah selesai karena kedua belah pihak telah berdamai melalui surat pernyataan resmi serta adanya rencana untuk menikahi sang pacar.
Merespons pembelaan sepihak tersebut, Ketua APKPD, Wahyu Pilobu, dengan tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango untuk tetap memproses hukum terduga pelaku. Wahyu menyatakan bahwa dalih perdamaian dan janji pernikahan sama sekali tidak bisa menggugurkan tindak pidana aborsi ilegal yang telah dilakukan.
“Kami meminta Polres Bone Bolango tidak ragu untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau masuk angin karena pelaku merupakan lingkaran dekat pejabat. Aborsi di luar kedaruratan medis atau korban pemerkosaan adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyu Pilobu dalam keterangan persnya.
Wahyu kemudian membedah secara rinci mengapa dalih perdamaian dan rencana pernikahan yang digemborkan pelaku sama sekali tidak bernilai di mata hukum, khususnya jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Masyarakat dan aparat penegak hukum harus paham bahwa tindak pidana aborsi ilegal, yang diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 465 KUHP Baru, merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Artinya, polisi wajib memproses perkara ini begitu mengetahui kejadiannya. Polisi tidak perlu menunggu aduan, dan sebaliknya, perkara ini tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena ada kesepakatan damai di atas kertas antara pelaku dan korban,” kata Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, alasan penghapus pidana diatur sangat ketat dan terbatas, seperti adanya daya paksa atau perintah undang-undang. Surat perdamaian atau upaya Restorative Justice tidak bisa diterapkan sembarangan pada kasus yang berkaitan dengan perampasan nyawa atau potensi kehidupan janin.
“Rencana pelaku untuk menikahi korban itu adalah urusan keperdataan dan tanggung jawab moral personal mereka, silakan saja. Namun, pernikahan tidak akan pernah bisa menghilangkan sifat melawan hukum dari tindakan pengguguran kandungan yang sudah selesai dilakukan. Di dalam Pasal 463 KUHP Baru, pelaku aborsi ilegal diancam pidana penjara paling lama empat tahun, dan bagi pihak yang memaksa atau membantu, hukumannya bisa lebih berat lagi. Jadi, surat damai dan janji manis pernikahan sama sekali tidak berharga untuk menghapus pidana yang sudah terjadi. Kami dari APKPD akan mengawal penuh kasus ini di Polres Bone Bolango sampai tuntas,” tegas Wahyu secara langsung.










