LINTASPOST.ID, GORONTALO – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Gorontalo mendesak Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea untuk menutup secara permanen tempat hiburan sekaligus arena olahraga Sky Billiard menyusul dugaan penjualan dan peredaran minuman keras (miras) di lokasi tersebut.
Desakan itu disampaikan Koordinator Daerah (Korda) LIN Provinsi Gorontalo, Saputra Tolonggi, pada Selasa (05/05/2026), usai pihaknya mengklaim menemukan bukti yang dinilai cukup kuat terkait aktivitas penjualan miras di tempat tersebut.
Saputra menegaskan, hasil temuan lapangan yang dilakukan pihaknya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang tidak bisa lagi diabaikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Temuan kami sangat jelas, barang bukti juga ada. Seharusnya ini sudah menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Gorontalo untuk menutup permanen Sky Billiard,” tegas Saputra.
Menurutnya, dugaan penjualan miras di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. LIN mengaku sebelumnya telah menerima informasi bahwa Sky Billiard beberapa kali didapati menjual minuman keras dan bahkan telah memperoleh teguran terakhir dari pihak terkait.
“Jika sebelumnya sudah diberikan teguran terakhir, seharusnya setelah adanya temuan kami, Pemkot Gorontalo sudah menutup Sky Billiard tanpa toleransi lagi, mengingat ini bukan temuan pertama,” ujarnya.
LIN pun meminta Pemerintah Kota Gorontalo agar bersikap tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku serta tidak memberi ruang terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan, khususnya terkait peredaran minuman keras di wilayah Kota Gorontalo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Sky Billiard maupun Pemerintah Kota Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.










