BPK Ungkap Rp400 Juta Belanja Fiktif Pada Dinas Pendidikan Gorontalo Utara

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya temuan signifikan pada pengelolaan Belanja Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Pendidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tercatat merealisasikan Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dengan total nilai sebesar Rp400.482.125,44. Temuan ini diperoleh melalui uji petik atas transaksi belanja yang bertujuan menilai keterjadian transaksi, keabsahan bukti pertanggungjawaban, serta kelengkapan hak dan kewajiban.

Bacaan Lainnya

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi dua permasalahan utama. Pertama, BPK menemukan adanya pemberian uang kepada perusahaan atau pihak ketiga yang namanya dipinjam untuk kepentingan realisasi anggaran dengan nilai sebesar Rp25.980.535,68.

Terdapat lima perusahaan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, yakni CV FM, CV FAB, CV MB, CV F, dan CV ARM, yang diketahui tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana tercatat. Nama perusahaan tersebut digunakan oleh Direktur CV MC untuk memproses dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang disiapkan oleh pejabat dinas terkait.

Setelah dana dicairkan ke rekening masing-masing perusahaan, dana kemudian ditarik secara tunai dan diserahkan kepada Direktur CV MC, setelah terlebih dahulu dipotong fee sebesar 3 persen untuk pemilik perusahaan. Selain itu, Direktur CV MC juga menerima fee sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang diproses.

Permasalahan kedua terkait pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai sebesar Rp374.501.589,76.

Temuan ini berasal dari pemeriksaan terhadap 18 dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kegiatan penyelenggaraan serta pengadaan pakaian dan sepatu sekolah dengan total anggaran sebesar Rp1.819.710.445,00.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa hanya sebesar Rp1.211.063.202,56 yang dapat dibuktikan sesuai dengan pengeluaran riil. Sementara itu, sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diketahui digunakan untuk membiayai operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak dialokasikan dalam anggaran resmi. Pihak dinas juga tidak dapat menunjukkan bukti fisik atas penggunaan dana tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *