LINTASPOST.ID, GORONTALO — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun aggaran 2024, mengindikasikan adanya dugaan penentuan penyedia jasa sebelum proses e-purchasing dilakukan pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR-PKP bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi. Kamis (12/03/2026).
Berdasarkan hasil reperforming atas proses e-purchasing pada beberapa paket pekerjaan yang diuji petik, ditemukan sedikitnya tiga paket proyek yang penyedianya diduga telah ditentukan sebelum proses pengadaan melalui e-catalog dilakukan. Ketiga paket tersebut meliputi pembangunan drainase Desa Bua di Kabupaten Gorontalo dengan nilai kontrak Rp199,9 juta oleh CV NR, pembangunan drainase Desa Iloheluma di Bone Bolango senilai Rp199,9 juta oleh CV DP, serta pembangunan jalan akses Desa Bongo di Kabupaten Gorontalo senilai Rp199,8 juta oleh CV FK.
Pemeriksa juga melakukan penarikan data melalui akun auditor yang diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hasilnya menunjukkan bahwa harga yang ditayangkan oleh ketiga penyedia tersebut memiliki kemiripan sekitar 90 hingga 95 persen dengan referensi harga yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Atas kemiripan tersebut, pemeriksa kemudian meminta keterangan kepada para penyedia. Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa perwakilan CV NR dan CV FK beberapa kali mendatangi Dinas PUPR-PKP untuk menanyakan paket pekerjaan yang disebut-sebut telah dijanjikan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain itu, kedua perusahaan tersebut mengaku memperoleh daftar item pekerjaan saat kegiatan sosialisasi pengumuman pendaftaran etalase dari seorang staf pada Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi. Daftar tersebut kemudian diisi harga satuannya oleh pihak lain sebelum akhirnya dijadikan sebagai harga tayang pada sistem e-katalog.
Sementara itu, CV DP disebut mendapatkan informasi mengenai item pekerjaan yang akan dilaksanakan beserta lampirannya dari seorang PPK paket pekerjaan tersebut.
Komunikasi antara para pihak disebut berlangsung melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Pihak pemeriksa kemudian melakukan konfirmasi kepada PPK dan PPTK terkait temuan tersebut.
Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa belanja kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dilaksanakan menggunakan metode penunjukan langsung. Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan disebut diusulkan oleh anggota DPRD yang memiliki pokir, kemudian dilakukan klarifikasi administratif oleh PPK melalui pejabat pengadaan. Apabila penyedia dinilai memenuhi persyaratan administrasi, barulah proses e-purchasing dilaksanakan.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi praktik pengondisian penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD.










