LINTASPOST.ID, BOLMUT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa pada neraca per 31 Desember 2024 dan 2023, Pemkab Bolmut menyajikan saldo aset tetap senilai Rp1,143 triliun dan Rp1,261 triliun. Dari jumlah tersebut, aset tetap peralatan dan mesin mencapai Rp354,527 miliar. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya permasalahan dalam penggunaan sebagian aset tersebut.
Salah satu temuan penting BPK adalah penggunaan kendaraan dinas oleh pihak lain tanpa dokumen peminjaman yang sah. Berdasarkan data sistem e-BMD dan hasil pemeriksaan fisik, diketahui terdapat dua unit kendaraan roda empat di Bagian Umum Sekretariat Daerah yang digunakan pihak lain tanpa dilengkapi Berita Acara Pinjam Pakai Barang Milik Daerah.
Kedua kendaraan tersebut adalah:
- Toyota Corolla Altis 2.0 A/T (tahun perolehan 2013, nilai Rp410.300.000)
- Toyota New Avanza (tahun perolehan 2012, nilai Rp174.000.000)
Total nilai kendaraan yang digunakan tanpa dokumen peminjaman mencapai Rp584.300.000.
BPK mencatat bahwa Toyota Corolla Altis masih dikuasai oleh mantan Staf Khusus Bupati, yang telah berhenti bertugas pada November 2024. Sementara itu, Toyota New Avanza diketahui digunakan oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) sepanjang tahun 2024, berdasarkan Surat Permohonan LP.KPK Nomor 001/C.12.02/540/UM/Komcab BMU/LP.K.P-K/11.2023 yang ditujukan kepada Bupati Bolaang Mongondow Utara.
Atas kondisi tersebut, Kepala Bidang Aset BPKPD Kabupaten Bolmut menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pengembalian atau penyerahan kembali kendaraan yang dipinjamkan kepada pihak lain.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media lintaspost.id masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait atas temuan tersebut.












