LINTASPOST.ID, KABUPATEN GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja strategis ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo guna mengevaluasi sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial, Selasa (16/12/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan diterima oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afrianti Katili.
Fokus utama pertemuan ini adalah menyoroti implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh program bantuan sosial (bansos) mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tantangan 8.000 Jiwa Tanpa Pemeringkatan
Dalam laporannya, La Ode Haimudin mengungkapkan bahwa Kabupaten Gorontalo memiliki basis data kemiskinan yang cukup besar. Tercatat sebanyak 144.471 kepala keluarga atau sekitar 429.828 jiwa masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 (sangat miskin hingga rentan miskin).
Namun, ditemukan kendala teknis yang cukup signifikan di lapangan terkait warga yang belum terdata secara rinci.
“Masih ada kurang lebih 8.000 jiwa yang belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan. Ini tantangan serius karena secara faktual mereka mungkin layak menerima bantuan, namun secara sistem di DTSEN belum tercantum. Jika dipaksakan menerima bantuan tanpa dasar data resmi, ini berisiko menjadi temuan hukum,” tegas La Ode Haimudin.
Sinkronisasi Data Lokal dan Nasional
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV mendorong adanya langkah-langkah solutif:
-
Pemutakhiran Data Berbasis Lokal: Mendorong sinkronisasi data rill lapangan dengan data pusat secara kontinu.
-
Koordinasi Lintas Sektor: Membuka ruang komunikasi dengan lembaga pengawasan untuk merumuskan kebijakan diskresi bagi warga yang sangat membutuhkan namun terkendala administrasi data.
-
Transparansi Musdes: Mendukung perubahan data melalui Musyawarah Desa (Musdes) agar penetapan penerima bansos bersifat objektif.
Kendala Validasi Berjenjang di Pusat
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afrianti Katili, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembaruan data melalui pendamping sosial dan operator desa. Namun, keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat.
“Kami mengusulkan perbaikan berdasarkan kondisi riil, namun proses verifikasi dan validasi akhir merupakan kewenangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial melalui proses yang berjenjang,” jelas Afrianti.
Harapan pada Sensus 2026
DPRD Provinsi Gorontalo berharap persoalan karut-marut data kemiskinan ini dapat terselesaikan secara permanen melalui Sensus BPS Tahun 2026 mendatang. Dengan data yang lebih komprehensif, diharapkan tidak ada lagi masyarakat miskin yang terabaikan oleh negara.
“Negara tidak boleh abai terhadap masyarakat yang membutuhkan. Momentum HUT dan evaluasi akhir tahun ini harus kita jadikan pijakan agar penyaluran bantuan di tahun-tahun mendatang benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkas La Ode.












