Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi PD Pasar Jaya Pelajari Pengelolaan Pasar Modern dan Tradisional

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Jakarta — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke PD Pasar Jaya untuk mempelajari pola pengelolaan pasar modern dan tradisional yang dinilai berhasil diterapkan di DKI Jakarta. Kunjungan berlangsung pada Sabtu (15/11/2025) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama jajaran anggota Komisi II.

Dalam agenda tersebut, rombongan bertemu langsung dengan pengelola Pasar Santa, salah satu pasar yang dikenal berhasil menggabungkan fungsi pasar tradisional dengan ruang aktivitas ekonomi kreatif. Kunjungan ini difokuskan pada pengelolaan pedagang, sistem keamanan, kebersihan, penataan zonasi, serta integrasi ruang kuliner dan komunitas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menyampaikan apresiasi atas penataan Pasar Santa yang dianggap tertib dan sistematis.

“Saya lihat di sini rapi. Tidak ada pedagang yang berjualan di luar area, penataan lantainya jelas—basah, sayur, daging, hingga area kuliner. Ini yang perlu kita pelajari,” ujarnya.

Pihak pengelola Pasar Santa menjelaskan bahwa ketertiban pasar dapat terjaga melalui pengawasan intensif, keberadaan petugas keamanan khusus, jadwal pembersihan rutin, serta penerapan aturan yang tegas. Selain itu, seluruh pengelolaan berbasis pada budaya kerja Jepang 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke) sebagai standar operasional.

Komisi II menyoroti konsep unik Pasar Santa yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat jual beli, tetapi juga ruang interaksi anak muda dan pelaku ekonomi kreatif. Pasar ini menjadi lokasi berkembangnya ragam aktivitas, mulai dari kuliner, komunitas pecinta vinyl dan kaset, hingga ajang open market.

Pengelola juga menyampaikan bahwa event komunitas yang digelar beberapa kali dalam setahun terbukti mampu meningkatkan jumlah kunjungan dan memperkuat citra pasar sebagai ruang publik modern yang inklusif.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II turut menggali informasi mengenai sistem sewa kios. PD Pasar Jaya menerapkan hak pakai jangka panjang selama 20 tahun yang dapat diperpanjang, dengan penyesuaian tarif berdasarkan sektor usaha seperti kuliner, fesyen, perhiasan, hingga minuman. Sistem ini diyakini memberikan kepastian usaha dan stabilitas pengelolaan.

Ridwan Monoarfa menyebut bahwa sejumlah konsep dari Pasar Jaya dapat diadopsi untuk pengembangan pasar-pasar di Gorontalo. Hal itu mencakup penataan zonasi, kedisiplinan pengelola dan pedagang, integrasi ruang publik dan komunitas, pemanfaatan event sebagai penggerak ekonomi, serta pengawasan yang lebih terstruktur.

“Pengalaman Pasar Jaya ini memberikan banyak pelajaran. Jika kita ingin membangun pasar, konsep penataan, ketertiban, dan integrasi komunitas harus sudah dipikirkan sejak awal,” tutup Ridwan.

Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat menyusun model pengelolaan pasar yang lebih modern, tertib, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi kreatif di daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *