DPRD Provinsi Gorontalo Minta Shopee Express Hadir Klarifikasi Polemik Operasional di Daerah

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo — Polemik terkait operasional Shopee Express (SPX) di Provinsi Gorontalo kembali mengemuka setelah DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi II, Senin (17/11/2025) di Ruang Dulohupa. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas aduan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo terkait kekhawatiran melemahnya peluang usaha lokal akibat pola kerja SPX di daerah.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD dan dihadiri anggota Komisi I dan II, Dinas PTSP, Dinas Kumperindag, serta perwakilan BEM UG Peduli Gorontalo. Namun, seperti beberapa undangan sebelumnya, pihak Shopee Express kembali tidak hadir tanpa keterangan memadai, sehingga menjadi perhatian serius DPRD.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam forum tersebut, perwakilan mahasiswa menegaskan keresahan mereka terhadap operasional SPX di Gorontalo. Dua isu utama kembali disampaikan, yaitu penggunaan kendaraan berpelat luar daerah dalam aktivitas pengiriman SPX dan dugaan pola kemitraan yang tidak jelas antara SPX dan vendor lokal. Menurut mahasiswa, kondisi ini dikhawatirkan menggerus peluang usaha lokal yang seharusnya dapat berkontribusi pada ekonomi masyarakat.

“Ini bukan penolakan terhadap investasi, tapi soal keadilan dan kepastian bagi pelaku usaha lokal,” tegas perwakilan BEM UG. Mahasiswa berharap DPRD memastikan SPX menjalankan operasional secara transparan dan tidak merugikan mitra lokal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa pihaknya meminta Dinas terkait untuk memanggil Shopee Express secara resmi dalam rangka mediasi. “Kami meminta Dinas PTSP untuk segera dan secara tegas mengundang pihak Shopee Express guna memediasi persoalan ini, dengan menghadirkan mahasiswa dan vendor lokal. Kami akan tetap mengawal proses ini hingga tuntas,” jelas Fadli. Ia menekankan bahwa keberadaan investor tidak boleh melanggar ketentuan daerah, termasuk kewajiban untuk memberdayakan pelaku usaha lokal dan menjalankan pola kemitraan yang adil serta transparan.

Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa seluruh proses klarifikasi harus dilaksanakan secara terbuka, termasuk pemeriksaan penggunaan armada dan izin operasional, rekrutmen dan pola kerja mitra/vendor, serta mekanisme distribusi dan standar kemitraan yang diterapkan SPX.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD akan meminta laporan resmi dari Dinas PTSP pada pertemuan berikutnya. Dewan menegaskan bahwa mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak harus segera dilakukan agar polemik ini tidak terus berlarut tanpa kejelasan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *