LINTASPOST.ID, Jakarta — Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka konsultasi terkait penguatan program Perhutanan Sosial serta percepatan izin Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Pohuwato. Kunjungan berlangsung pada Jumat (14/11/2025) di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama jajaran Komisi II. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, didampingi oleh Zulmansyah, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKTHA) sekaligus Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS), serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Pohuwato, khususnya pada areal seluas 1.000 hektare yang saat ini sedang dalam proses pengukuran oleh UPTD Manado.
Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, mengungkapkan adanya temuan tumpang tindih pemanfaatan lahan seluas sekitar 400 hektare yang telah lebih dulu digunakan oleh pihak lain untuk penanaman sorgum tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak pernah diberitahu. Dari 1.000 hektare itu, sekitar 400 hektare sudah lebih dulu ditanami pihak lain. Padahal kelompok tani hutan di sana sedang menunggu proses izin,” ujar Mikson.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat berencana mengembangkan komoditas durian dan kakao yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta potensial mendorong ketahanan pangan di Pohuwato.
Komisi II juga memaparkan bahwa Kabupaten Pohuwato memiliki pelabuhan ekspor yang sangat mendukung pengembangan komoditas durian dan kakao berskala besar. Sejumlah off-taker telah menyatakan kesediaan membeli hasil produksi sekaligus memberikan pendampingan teknis bagi kelompok tani.
Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menegaskan pentingnya percepatan izin Perhutanan Sosial agar pengembangan ekonomi masyarakat dapat segera berjalan.
“Tinggal menunggu legalitas. Kalau izin segera keluar, masyarakat bisa mengembangkan durian dan kakao dengan kepastian pasar. Ini bisa mendorong ekonomi rakyat,” tegas Ridwan.
Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, mengapresiasi keseriusan DPRD Provinsi Gorontalo dalam mengawal program Perhutanan Sosial. Ia menyatakan bahwa KLHK siap memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan, termasuk tumpang tindih lahan, penyiapan kelembagaan, hingga proses legalitas HKm.
Direktorat terkait juga memaparkan kebijakan nasional Perhutanan Sosial, termasuk pola agroforestry, pembatasan tanaman sawit, serta strategi penguatan kelompok usaha.
“Areal PS memberikan akses pemanfaatan, bukan untuk merusak hutan. Tanaman yang dikembangkan harus pola agroforestry—ada kayu, dan di sela-selanya komoditas seperti kakao atau durian,” jelas perwakilan Direktorat PKPS.
KLHK mencatat bahwa Provinsi Gorontalo telah memiliki 32.700 hektare izin Perhutanan Sosial, sementara potensi calon areal PS masih mencapai 76.000 hektare.
Di akhir pertemuan, Komisi II meminta agar proses persetujuan Perhutanan Sosial di Pohuwato dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat dan percepatan pengelolaan hutan produktif.
“Kami Komisi II berharap koordinasi ini terus berlanjut agar seluruh persoalan perhutanan sosial di Gorontalo dapat diselesaikan secara komprehensif,” ujar Mikson.
Pihak Ditjen Perhutanan Sosial memastikan akan menindaklanjuti seluruh masukan serta data lapangan yang disampaikan DPRD, termasuk penanganan tumpang tindih lahan dan pendampingan kelompok tani hingga tahap pemasaran.
Pertemuan ditutup dengan penegasan bahwa KLHK, Pemerintah Daerah, dan DPRD Provinsi Gorontalo akan terus berkolaborasi untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat Pohuwato dan Provinsi Gorontalo secara keseluruhan.












