LINTASPOST.ID, GORONTALO – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, melakukan kunjungan kerja ke kantor BPJS Kesehatan RI pada Rabu (4/6/2025). Kunjungan ini difokuskan pada pembenahan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang masih ditemukan tumpang tindih antara pembiayaan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di Provinsi Gorontalo. Tujuannya adalah memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya, sebagaimana diamanatkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Penataan data ini sangat penting untuk mencegah pemborosan anggaran. Jangan sampai ada peserta yang dibiayai ganda, sementara masih ada warga yang belum terlayani,” jelas Ridwan.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang dioperasikan oleh BPJS Kesehatan, merupakan bentuk konkret dari komitmen negara terhadap amanat konstitusi.
“SJSN adalah implementasi nyata dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Namun, layanan kesehatan tidak boleh hanya berhenti sebagai juru bayar. Harus ada pendekatan menyeluruh yang mencakup upaya promotif, preventif, dan kuratif,” tegasnya.
Ridwan menambahkan bahwa jika aspek promotif dan preventif diabaikan, maka sistem kesehatan hanya akan menjadi alat transaksi, bukan pemberdayaan. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran individu untuk menjaga kesehatan sejak dini.
“Sehat adalah tanggung jawab pribadi dan sumber kebahagiaan. Kalau masyarakat hanya mengandalkan layanan pengobatan, maka kita akan terus berada dalam pola reaktif. Negara pun akan terus disibukkan dengan membayar biaya kuratif,” tutup Ridwan.












