Ketua Komisi II DPRD Gorontalo: Penertiban Tambang di Dengilo Adalah Instruksi Pusat demi Selamatkan Masa Depan

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, memberikan penjelasan tegas terkait langkah penertiban aktivitas pertambangan di dua desa di Kecamatan Dengilo. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat, bukan sekadar kebijakan sepihak dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pernyataan ini disampaikan Mikson guna meluruskan persepsi di masyarakat agar tidak terjadi salah sasaran dalam menyikapi langkah penegakan aturan yang tengah berlangsung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penertiban Adalah Mandat Negara

Mikson meminta semua pihak untuk memahami bahwa penertiban ini memiliki landasan kuat dari pusat dengan tujuan utama penyelamatan lingkungan. Ia menegaskan agar masyarakat tidak menyalahkan Gubernur atau Pemerintah Daerah atas kebijakan tersebut.

“Sekali lagi, penertiban ini bukan keinginan Pemerintah Provinsi Gorontalo, tetapi perintah dari Pemerintah Pusat. Jangan sampai ketika ada penertiban, kita justru menyalahkan Gubernur. Ini adalah mandat negara untuk keberlangsungan hidup masyarakat luas,” tegas Mikson Yapanto, Jumat (05/12/2025).

Warisan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Dalam pandangannya, persoalan tambang tidak boleh hanya dilihat dari sisi keuntungan ekonomi sesaat. Mikson menyoroti dampak jangka panjang yang akan ditanggung oleh generasi penerus jika eksploitasi alam dilakukan secara ilegal dan tanpa kendali.

  • Ancaman Ekologis: Kerusakan hutan dan pencemaran aliran sungai akan memicu bencana yang membahayakan nyawa.

  • Tanggung Jawab Moral: “Apa yang akan kita wariskan jika lingkungan sudah rusak? Apakah kita hanya meninggalkan sungai yang tercemar dan hutan yang gundul? Kasihan generasi berikutnya,” lanjut Mikson.

  • Investasi Alam: Ia mengajak masyarakat beralih pada sektor pertanian dan perkebunan (jagung, kelapa, padi) yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.

Prioritas Rehabilitasi dan Peringatan Keras

Menyinggung koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Mikson mendorong agar rehabilitasi wilayah pascatambang menjadi prioritas utama. Menurutnya, pemulihan kerusakan lingkungan adalah harga mati untuk mencegah banjir besar dan bencana alam lainnya di Gorontalo.

Mikson juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dalam menjalankan tugas ini. Penertiban yang dilakukan saat ini masih berupa pesan dan peringatan dini sebelum dilakukan tindakan yang lebih tegas.

“Pemerintah tidak akan mundur. Alarmnya sudah berbunyi, ini adalah warning bagi siapa saja. Mari korbankan sedikit kepentingan pribadi demi keselamatan masyarakat luas. Jangan sampai kelak ada air mata mengalir karena kita abai terhadap peringatan dini,” tandasnya.

Ketua Komisi II ini menutup pernyataan dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi positif dan menghargai langkah pemerintah pusat maupun provinsi dalam menjaga kedaulatan lingkungan di Gorontalo.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *