DPRD Bolmut Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

LINTASPOST.ID, BOLMONG UTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Bolmut, Selasa (8/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi pimpinan dan anggota dewan, serta dihadiri oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Frangky Chendra secara resmi membuka rapat dan menyampaikan mukadimah terkait penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 untuk disepakati bersama.

“Paripurna ini merupakan forum tertinggi dalam menentukan arah dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, kami menilai penting untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD disusun sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi,” ujar Chendra.

DPRD Bolmut juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Daerah dalam menyusun laporan keuangan yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  • Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Ranperda ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati berharap agar kemitraan yang selama ini terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten Bolmut dan DPRD dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menandai tahap akhir proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *