Nuryanto: Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober untuk Hindari Sanksi

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Kepala Badan Keuangan Daerah, Nuryanto, mengimbau seluruh warga agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2025.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin mengimbau kepada warga agar membayar PBB sebelum tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Nuryanto.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia menjelaskan, pembayaran tepat waktu akan menghindarkan warga dari sanksi denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024.

PBB-P2 merupakan pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Objek pajak PBB mencakup wilayah daratan, laut pedalaman, dan perairan darat beserta bangunan di atasnya. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman namun memiliki konstruksi teknik yang terhubung dengan daratan juga dikenakan pajak, kecuali untuk pipa dan kabel laut.

Namun, terdapat beberapa objek yang dikecualikan dari PBB, antara lain:

  • Kantor pemerintahan yang tercatat sebagai barang milik negara atau daerah
  • Fasilitas pelayanan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, panti sosial, dan lembaga kebudayaan yang tidak bersifat komersial
  • Pemakaman umum, situs purbakala, hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan milik desa, serta tanah negara yang belum dibebani hak

Nuryanto berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *