LINTASPOST.ID, BOLMUT — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Aspek Perencanaan Belanja Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian ketentuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, perencanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Pemkab Bolmut menunjukkan bahwa rincian HPS berindikasi kuat telah diketahui oleh pihak penyedia sebelum proses pengadaan. Selain itu, HPS juga diindikasi disusun oleh pihak yang tidak berwenang.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, nilai total HPS sejatinya dihitung secara keahlian dan tidak bersifat rahasia, namun rincian pembentuk harga tersebut mutlak bersifat rahasia. Ironisnya, hasil audit BPK menemukan kesamaan antara rincian HPS dengan rincian harga yang diajukan oleh penyedia pada beberapa item di tiga paket pekerjaan pada tiga Perangkat Daerah.
Salah satu temuan spesifik yang disoroti dalam LHP tersebut adalah Pekerjaan Rehab Toilet/Kamar Mandi pada Sekretariat Daerah yang dilaksanakan oleh pihak penyedia CV BI. Proyek ini didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 328/KONTRAK/BAGIANUMUM/XI/2024 tertanggal 27 November 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp137.882.000,00 (termasuk PPN).
Dalam proses persiapan pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui menyusun HPS dengan bantuan personel konsultan perencana tanpa adanya ikatan kontrak. Dari hasil telaah dokumen analisa harga satuan pembentuk HPS dan harga penyedia, ditemukan kesamaan rincian harga antara keduanya. Hal ini sangat terlihat pada item pekerjaan Pemasangan High Pressure Laminate (HPL), di mana terdapat perhitungan komponen bahan berupa “alat dan aksesoris” yang tidak memiliki penjelasan pada spesifikasi teknis maupun gambar rencana.
Baik PPK maupun pihak CV BI tidak dapat menjelaskan wujud komponen bahan “alat dan aksesoris” tersebut. Bahkan, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, komponen itu terbukti tidak ditemukan. Dalam proses pemeriksaan lanjutan, terdapat pengakuan dari PPK yang menyatakan bahwa rincian HPS pekerjaan tersebut secara sadar telah diberikan kepada penyedia CV BI.
Sebagai tindak lanjut dari temuan komponen bahan yang tidak terjelaskan tersebut, BPK melakukan penyesuaian harga satuan sehingga ditemukan adanya selisih pembayaran sebesar Rp27.687.000,00 (sebelum PPN).
Hasil perhitungan selisih ini telah diklarifikasi kepada kedua belah pihak. Baik PPK maupun pihak penyedia (CV BI) telah menyatakan persetujuannya untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dengan menyetorkan selisih pembayaran terkait langsung ke Kas Daerah










