LINTASPOST.ID, BOLMUT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada Belanja Jasa Sewa Alat Kantor Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Temuan tersebut terjadi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp696.862.162,16.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, anggaran Belanja Jasa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp79.201.805.081, dengan realisasi sebesar Rp71.905.334.340 atau 90,79 persen dari anggaran.
Sementara pada TA 2025, pemerintah daerah menganggarkan Belanja Jasa sebesar Rp72.471.078.669,80, dan hingga Triwulan III telah direalisasikan sebesar Rp33.821.638.238 atau 46,67 persen.
Dalam pemeriksaan atas Belanja Jasa Sewa Alat Kantor Lainnya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua penyedia, yakni CV ARD dan CV BJS.
Rinciannya, kekurangan volume pada pekerjaan yang dilaksanakan CV ARD mencapai Rp516.468.018,02, sedangkan pada CV BJS sebesar Rp180.394.144,14.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap delapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Jasa Sewa Alat Kantor Lainnya pada CV ARD dengan nilai sebesar Rp3.071.139.000.
Jasa sewa tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp516.468.018,02 sebelum PPN.
Salah satu temuannya berkaitan dengan sewa tenda/dekorasi-tenda kerucut atau sarnavil decor. Dalam pertanggungjawaban disebutkan terdapat 10 unit, namun berdasarkan pemeriksaan fisik BPK hanya ditemukan 9 unit.
BPK melakukan uji petik terhadap lima SP2D Belanja Jasa Sewa Alat Kantor Lainnya dengan nilai sebesar Rp342.250.000. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp180.394.144,14 sebelum PPN.
Salah satu yang menjadi temuan adalah sewa sound system 3.000 watt yang dalam pertanggungjawaban disebut digunakan selama dua hari. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sound system tersebut diketahui hanya tersedia selama satu hari.
BPK menyatakan seluruh hasil perhitungan kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para penyedia. Para pihak disebut telah menyetujui untuk mempertanggungjawabkan kekurangan volume sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.










