INTASPOST.ID, BOLMUT – Diduga, proyek pekerjaan pemecah ombak pada objek wisata Pantai Batu Pinagut, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang memakan anggaran sekitar 23 Miliar lebih, menggunakan material dari galian C ilegal.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media lintaspost.id, sejumlah material tersebut diambil dari galian C ilegal atau tanpa izin. Menurut narasumber yang tak ingin disebut namanya, material berupa batu diambil dari Kecamatan Sangkub sementara untuk material pasir dan kerikil diambil dari Desa Ollot.
“Jadi batu yang digunakan pada pekerjaan ini diambil dari Sangkub, sementara untuk pasir dan kerikil itu dari Desa Ollot dan semua itu tidak ada izin,” bebernya.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pengawas yang biasa disapa dengan nama pak Jawa, dirinya mengatakan bahwa ia hanya mengikuti perintah dari Balai Wilaya Sungai Sulawesi (BWSS) 1.
“Langsung saja ke pihak balainya yg punya proyek saya cuman menjalankan sesuai petunjuk dari pemilik,” ucap Mas Jawa yang diduga sebagai pengawas pada proyek pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa kalau merasa galian C tersebut ilegal, maka konfirmasi ke pihak penambang bukan kepada dirinya.
“kalau kalian merasa itu adalah ilegal silahkan ke penambang,” ucapnya.
Namun, saat awak media menanyakan apakah ia tahu sumber material yang digunakan pada proyek tersebut, Mas Jawa menjawab bahwa ia tidak tahu dengan hal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan dari Mas Jawa.












