LINTASPOST.ID, BOLMONG UTARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Bolmut, Senin (25/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua Depri Pontoh dan Saiful Ambarak, serta dihadiri oleh Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, bersama jajaran anggota DPRD dan pejabat perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD pada 5 Agustus 2025 lalu, Bupati menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD.
Dalam paparan tersebut, Bupati menyebutkan bahwa total pendapatan daerah tahun 2025 mengalami perubahan dari target semula sebesar Rp631.268.612.148,- menjadi Rp605.735.025.951,-, atau berkurang sebesar Rp25.533.568.197,-.
“Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah, dinamika fiskal, serta kebutuhan prioritas masyarakat. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus mendukung kelanjutan program strategis daerah baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan,” jelas Bupati.
Ia juga mengharapkan dukungan serta masukan dari seluruh anggota DPRD dalam proses pembahasan dokumen tersebut agar hasilnya dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bolmut.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, dalam sambutannya menegaskan komitmen DPRD untuk melakukan pembahasan secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“DPRD akan memastikan bahwa setiap perubahan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Kita berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme, transparan, dan tepat waktu,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahap awal dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD akan menjadwalkan pembahasan lanjutan terkait detail perubahan anggaran sesuai prioritas pembangunan daerah.












