LSM LAKI Desak Polres Bolmut Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Milik Aleg AZL

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Bolmong Utara – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Zamad Lauma, hingga kini belum menemukan titik terang. Pengaduan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini telah dilayangkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow, Firdaus Mokodompit, sejak Oktober 2024 lalu di Polres Bolmut.

Namun, menurut Firdaus, hingga akhir Juni 2025, pihak kepolisian belum juga menetapkan status hukum yang jelas dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Belum diketahui jelas apa kendala Polres Bolmut dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu ini, namun terakhir informasi yang saya dapatkan bahwa telah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk mantan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bolmut,” ujar Firdaus kepada awak media lintaspost.id, Minggu (29/6/2025).

Firdaus mempertanyakan keseriusan Polres Bolmut dalam menangani perkara ini. Menurutnya, lambatnya proses penyidikan menimbulkan kecurigaan publik bahwa kasus tersebut seperti dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Pertanyaannya, apakah kasus dugaan ijazah palsu ini termasuk kategori perkara yang sulit? Sampai delapan bulan berjalan, belum juga ada kejelasan. Padahal, data kampus dan saksi-saksi bisa ditelusuri jika memang ada komitmen serius,” tegas Firdaus.

Ia berharap, Polres Bolmut segera memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Ini soal integritas pejabat publik. Jika memang tidak terbukti, sampaikan agar publik jelas. Kalau ada indikasi pidana, proses sesuai hukum. Jangan digantung seperti ini,” ujarnya.

Terkait kasus dugaan ijazah palsu ini, awak media lintaspost.id sempat melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Bolmut pada (20/03/2025), bahwa apa yang menjadi kendala dalam proses penyelidikan, IPDA Rommy Fransiscus Pangalila. mengatakan bahwa terkendala dalam mencari saksi-saksi yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sama dengan teradu/terlapor.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bolmut belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai progres penyelidikan dugaan ijazah palsu tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *