LINTASPOST.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menetapkan target pencapaian minimal 60% pada 31 Agustus 2025.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa PAD merupakan tulang punggung pembiayaan operasional pemerintah, termasuk untuk membayar honor tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 1.800 orang.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak meningkatkan PAD,” tegas Adhan usai memimpin rapat evaluasi PAD di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Senin, 23 Juni 2025.
Saat ini, capaian PAD baru menyentuh angka sekitar 30%. Untuk mempercepat peningkatannya, Wakil Wali Kota ditugaskan secara khusus mengoordinasikan seluruh upaya peningkatan PAD lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah intensifikasi penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran. Lebih dari 300 wajib pajak restoran dan rumah makan akan segera diundang untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan.
Dalam kebijakan terbaru, setiap OPD yang memiliki tenaga honorer akan menugaskan mereka untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan, khususnya ke restoran, setiap hari pada pukul 11.00 WITA.
“Mulai besok (Selasa, 24 Juni 2025), tenaga honor ditugaskan mengontrol restoran pada jam makan siang. Kita ingin memastikan wajib pajak benar-benar menyetor pajak sesuai aturan,” ujar Adhan.
Adhan menekankan, keterlibatan tenaga honorer bukan tanpa alasan. Pembayaran honor mereka sangat bergantung pada capaian PAD yang optimal.
“Uang yang dikumpulkan dari pajak ini juga untuk membayar mereka,” tegasnya.
Sebagai bagian dari peringatan Bulan Wawasan Kebangsaan, Pemerintah Kota Gorontalo juga berencana memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bulan Agustus. Wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan tanpa dikenai denda.
“Tanggal 17 Agustus nanti bertepatan dengan Hari Kemerdekaan, kita akan berikan insentif berupa penghapusan denda selama satu bulan penuh,” ungkap Adhan.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menambahkan bahwa SK Wali Kota terkait kebijakan penghapusan denda pajak tersebut saat ini tengah disiapkan.
Untuk memperkuat pengawasan dan memperluas jangkauan penagihan, Pemkot Gorontalo juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PAD yang terdiri dari seluruh unsur pegawai hingga tenaga honorer. Fokus utamanya adalah pengawasan terhadap sektor-sektor yang menjadi sumber utama PAD, seperti restoran, warung kopi, dan PBB.
Menurut Nuryanto, pendekatan persuasif sejauh ini sudah dilakukan secara bertahap melalui surat teguran hingga pemasangan stiker penunggak pajak di lokasi usaha.
“Namun jika tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah pengiriman surat langsung dari Wali Kota kepada para penunggak, dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nuryanto.












