LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen penuhnya dalam menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan salah seorang anggota DPRD berinisial MY. BK memastikan proses penyelidikan internal berjalan sesuai mekanisme, meskipun memiliki batasan kewenangan yang berbeda dari aparat penegak hukum.
Ketua BK DPRD Gorontalo menyampaikan bahwa lembaganya hanya memiliki kewenangan sebatas penyelidikan internal dan tidak memiliki kewenangan pro justitia yang memungkinkan adanya upaya paksa. “Itu sebabnya proses yang kami jalankan sering kali terlihat lambat,” ujarnya, meminta pemahaman dari publik.
Meskipun demikian, BK menegaskan keseriusannya dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota berinisial MY tersebut. “Kami tidak main-main. Sekalipun ada beberapa kasus lain yang juga mendesak untuk diselesaikan, perkara ini tetap menjadi perhatian penuh Badan Kehormatan. Kami berharap publik memberi kesempatan agar kami dapat menuntaskan proses ini dengan baik,” tegas Ketua BK.
BK menjelaskan perbandingan dengan kasus anggota DPRD berinisial WM sebelumnya, di mana keputusan dapat diambil lebih cepat. “Kasus WM berbeda, karena buktinya terang dan yang bersangkutan mengakuinya. Sementara kasus MY ini masih membutuhkan pendalaman dari berbagai pihak,” jelas Ketua BK.
Dalam upaya pendalaman, BK berencana memanggil sejumlah pihak eksternal pada pekan ini untuk dimintai keterangan tambahan, termasuk:
- Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo mengenai prosedur pelaksanaan haji furoda.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo terkait penggunaan visa haji.
- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai izin lawatan anggota DPRD ke luar negeri.
- Keterangan dari Ahli yang relevan.
Menutup keterangannya, BK DPRD Provinsi Gorontalo mengimbau publik untuk tetap sabar dan objektif menunggu hasil penyelidikan. BK menekankan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.










