Temuan BPK, Satpol PP Kota Gorontalo Gunakan Nota Palsu Pada Belanja Makan dan Minum

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan realisasi belanja barang dan jasa berupa makan dan minum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, tidak didukung dengan bukti senyatanya atau palsu.

Hal tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK pada Tahun Anggaran 2023. Dalam LHP, Satpol PP Kota Gorontalo merealisasikan belanja makan minum pada pihak penyedia (DLM) kurang lebih sebesar 100 Juta lebih.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun hasil pemeriksaan, menunjukan secara keseluruhan dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum pada pihak penyedia DLM tidak didukung dengan dokumentasi pembelian barang dan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan hasil konfirmasi pihak DLM pada BPK, diketahui terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti senyatanya atau palsu. Dalam keterangan BPK yang tertuang dalam LHP bahwa pihak penyedia mengakui pihak Satpol PP melaksanakan belanja melalui pihak DLM.

Lebih lanjut, pihak DLM mengakui bahwa telah membuat kesepakatan dengan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP Kota Gorontalo untuk membuat bukti belanja yang tidak senyatanya. Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran sebesar belanja yang dipertanggungjawabkan ke rekening penyedia.

Setelah melakukan transfer, pihak penyedia mengembalikan selisih antara nominal yang ditransfer dengan biaya riil dalam bentuk tunai kepada Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kota Gorontalo.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan PPTK, diketahui bahwa PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian bukti pertanggungjawaban dan mengecek kebenaran materiil atas transaksi.

Selain itu, Bendahara Pengeluaran dan PPTK mengakui telah melakukan kesepakatan dengan penyedia DLM, untuk mendapatkan selisih belanja dengan cara melebihkan transfer atas transaksi pembelian yang sebenarnya dan meminta nota sejumlah yang telah ditransfer.

Bendahara Pengeluaran melakukan transfer senilai belanja yang dipertanggungjawabkan, kemudian Bendahara Pengeluaran dihubungi oleh pihak penyedia untuk mengambil selisih belanja tersebut dalam bentuk tunai.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Satpol PP Kota Gorontalo.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *