LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dewan Pimpinan Wilayah CMMI Provinsi Gorontalo resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bone Bolango ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Kamis (31/10/2024). Dalam laporan tersebut, CMMI menduga adanya praktik korupsi dan kongkalikong dalam proses tender proyek jalan di ruas SP – Toto – Kantor Bupati Bone Bolango – Danau Perintis, yang mengakibatkan kerugian negara.
Ketua DPW CMMI Gorontalo, Amar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, proses tender proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bone Bolango diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Amar menuding bahwa beberapa pejabat penting, termasuk Penjabat Gubernur Gorontalo dan kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bone bolango terlibat dalam pengaturan proyek ini.
“Dalam bukti yang kami lampirkan, terdapat percakapan WhatsApp dan foto bersama ,yang mengindikasikan adanya kedekatan antara pejabat terkait dan pihak pemenang tender. Ini menguatkan dugaan kami bahwa tender ini diatur,” ujar Amar dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, CMMI juga mengungkapkan adanya indikasi gratifikasi dalam proses pengaturan tender proyek tersebut. Dugaan kuat adanya timbal balik dari pihak yang terlibat semakin memperburuk citra pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.
Dalam laporannya, CMMI juga mendesak agar beberapa pihak dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Di antara mereka adalah Maria Gultom selaku pelaksana proyek, Penjabat Gubernur Gorontalo, serta sejumlah pejabat dari Dinas PUPR Bone Bolango. “Kami berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas kasus tersebut,” tambah Amar.
‘Laporan ini menjadi salah satu bentuk komitmen CMMI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah. Kami berharap agar proyek pemerintah yang dibiayai anggaran negara bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.