LINTASPOST.ID, GORONTALO – Diduga Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), menggunakan nota palsu atau tidak senyatanya pada realisasi belanja barang dan jasa berupa makan dan minum.
Hal tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Dalam catatannya, BPK menemukan bahwa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa berupa makan dan minum tidak didukung bukti senyatanya sebesar Rp 451.656.610,00.
Menurut BPK, pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah ditujukan untuk menguji kebenaran kuantitas, harga, dan bukti riil belanja barang dan jasa dari penyedia selama TA 2023. Pengujian dilakukan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja berupa Surat Perintah Kerja, Surat Pesanan, nota pembelian, catatan transaksi, dan buku piutang penyedia atas belanja makanan dan minuman.
Hasil pemeriksaan menunjukkan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sebesar Rp 743.790.960,00 (setelah dipotong pajak), digunakan sebagai fee kepada penyedia jasa sebesar Rp 29.441.096,00 dan telah didukung bukti senyatanya sebesar Rp 262.693.254,00. Sehingga terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti senyatanya sebesar Rp 451.656.610,00 (Rp743.790.960,00 – Rp29.441.096,00 – Rp262.693.254,00).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Penanggung Jawab kegiatan, diketahui bahwa terdapat penambahan jumlah atau harga barang pada nota belanja yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban atas permintaan dari Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah.
Selisih antara nota belanja dalam SPJ dengan nota belanja senyatanya (nota asli dari penyedia/catatan penyedia) dikembalikan ke Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah melalui Penanggung Jawab kegiatan untuk dibelanjakan dan/atau digunakan untuk operasional yang tidak dapat dianggarkan dalam DPA Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah atas sepengetahuan KPA dan PPTK. Namun, bukti belanja operasional yang tidak dianggarkan juga tidak dapat disajikan pada dokumen pertanggungjawaban/SPJ.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah meminta PPTK dan Penanggung Jawab kegiatan pada Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah untuk menyampaikan bukti bukti-belanja riil dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Namun, Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah tidak dapat memenuhi permintaan BPK. Prosedur konfirmasi kepada pihak penyedia barang sebesar Rp 451.656.610,00 tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya data dan dokumen belanja riil tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango. Namun saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bone Bolango, Fredi Lasut mengatakan bahwa temuan tersebut sedang dalam Tindakan Ganti Rugi (TGR).