LINTASPOST.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, berlangsung di ruang Paripurna DPRD pada Rabu (1/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Thomas Mopili menyampaikan bahwa Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan pada hari yang sama.
“Acara rapat paripurna hari ini adalah tunggal, yakni Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” ujar Thomas Mopili.
Ketua DPRD menegaskan, perubahan agenda dilakukan untuk memastikan lembaga legislatif tetap sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa agenda kerja yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui mekanisme Rapat Paripurna.
“Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi Banmus tanggal 1 Oktober 2025, kami umumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” lanjutnya.
Adapun penyesuaian agenda yang diumumkan adalah penjadwalan ulang Rapat Paripurna DPRD Gorontalo terkait penyampaian rekomendasi permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo, yang ditetapkan akan berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025.
Melalui keputusan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga transparansi, keteraturan, dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.












