Penerbitan SP3 Kasus Penyelundupan Emas Yang Ditangani Polres Limboto Diduga Rancu

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Diduga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penyelundupan emas yang ditangani oleh Polres Gorontalo tidak sesuai mekanisme dan regulasi. Senin (29/07/2024).

Pasalnya, berdasarkan penyampaian Kuasa Hukum Asosiasi Penambang Rakyat (Aspri), Ronal Van Mansur Nur mengatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut tidak sampai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto. Hal tersebut diungkapkan oleh Ronal kepada awak media usai dirinya mengunjungi pihak Kejari Limboto.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Jadi kami sudah ke pihak Kejari Limboto guna untuk mengonfirmasi perkara penerbitan SP3 ini. Tadinya target kami bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Limboto, namun kami hanya bertemu dengan yang mewakili PLH Kasi Pidum, yakni Kasi Intel. Setelah kami meminta keterbukaan informasi, ternyata penerbitan SP3 tersebut tidak ada salinan maupun secara tertib administrasi tidak ada yang masuk ke Kejaksaan,” ucap Ronal.

Sementara, untuk SPDP kata Ronal itu ada, hanya SP3 yang tidak masuk ke Kejari Limboto. Sehingganya patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak Polres Gorontalo terhadap kasus penyelundupan emas tersebut.

“Di tanggal 10 Februari 2024, itu Kejaksaan sudah mengeluarkan P19 atau perlengkapan berkas kepada Polres Gorontalo. Nah, seharusnya pihak penyidik melengkapi berkas tersebut, namun sampai saat ini belum juga dipenuhi tiba-tiba dikagetkan dengan penerbitan SP3 pada 10 April 2024,” tegasnya.

Seharusnya kata Ronal, untuk menghindari pengiriman berkas yang berulang-ulang dari pihak polres ke kejaksaan, dalam waktu 14 hari sudah ada kepastian dari pihak Polres Gorontalo. Akan tetapi yang muncul adalah penerbitan SP3 pada 10 April 2024 kemarin.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan permohonan Pra Pradilan terkait kasus ini. Merujuk pada ketentuan pihak ketiga, nah piha ketiga itu di copas dalam KUHP 80 yaitu sahnya penghentian atau penuntutan, karena muaranya masih dalam tahapan penyidikan, berarti apa yang menjadi alasan kuat oleh polres melakukan penghentian perkara ini sementara itu Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tutup Ronal.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *