LINTASPOST.ID, BOLMUT – Diduga memberikan informasi bohong atau Hoax terkait penggunaan alat berat Eksavator, Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terpilih periode 2024-2029 Meidi Pontoh bakal dilaporkan ke polisi. Senin (29/07/2024).
Dalam keterangannya, Meidi Pontoh saat diwawancarai awak media lintaspost.id terkait keterlibatan dirinya dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, dirinya mengatakan bahwa alat berat miliknya hanya dipinjam oleh Momi Datukramat untuk mengerjakan proyek irigasi dan tanpa sepengetahuannya kata Meidi, alat beratnya digunakan untuk pekerjaan PETI.
“Jadi alat ini, saya sewakan ke Momi Datukramat untuk pekerjaan irigasi, tiba-tiba ada seorang polisi menanyakan apakah alat saya digunakan di tambang Pohuwato. Mendengar hal itu, saya langsung menarik alat tersebut,” ucap Meidi Pontoh saat diwawancara melalui via Telepon.
Menanggapi hal tersebut, Momi Datukramat selaku penyewa alat berat tersebut angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa alat tersebut sebelumnya digunakan Meidi Pontoh pada pekerjaan PETI yang ada di Marisa, Kabupaten Pohuwato. Namun setelah bermasalah dengan partner kerjanya, alat tersebut ditahan oleh para pekerja dan tidak dibiarkan untuk keluar dari lokasi tersebut.
“Alat ini sebelumnya digunakan oleh Meidi pada PETI marisa, namun karena bermasalah alat tersebut ditahan oleh para pekerja yang ada di lokasi tersebut. Selanjutnya, Meidi membuat skenario seolah-olah alat tersebut sudah dijual ke saya agar alat tersebut bisa keluar dari lokasi kalau saya yang ambil,” tegas Momi Datukramat.
Setelah keluar dari lokasi, kata Momi alat tersebut alat tersebut ditawarkan langsung oleh Meidi kepada dirinya untuk disewakan 100 Jam seharga 35 Juta.
“Jadi dia sendiri yang menawarkan, bukan saya. Kenapa dia sampaikan saya menyewa alat digunakan di proyek irigasi lalu tanpa sepengetahuannya saya gunakan pada PETI? Ini jelas-jelas penyebaran informasi bohong, ini hoax. Saya akan melapor hal ini ke Polres Bolmut tentang penyebaran informasi bohong yang diatur dalam Undang-undang ITE,” ucap Momi Datukramat.
Saat dihubungi oleh awak media untuk dimintai keterangan melalui via whatsapp, Meidi Pontoh tidak tidak menjawab dan diduga Meidi memblokir whatsapp awak media.