LINTASPOST.ID, GORONTALO – Kasus penyelundupan emas yang terjadi di Bandara Djalaludin Gorontalo pada bulan Juni, 2023 yang ditangani oleh Polres Limboto secara dikabarkan telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal tersebut mengundang reaksi pertanyaan sejumlah masyarakat dan organisasi yang ada di Gorontalo. Pasalnya berdasarkan penangkapan, secara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berarti untuk barang bukti dan pelaku sudah dikantongi.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media lintaspost.id, penerbitan SP3 tersebut sudah sejak bulan April 2024 kemarin. Setelah dikonfirmasi ke Kapolres Limboto, AKBP Deddy Herman, melalui via Whatsapp dirinya tidak memberikan tanggapan apapun, begitu juga dengan Kasat Reskrim Iptu Faisal Prayoga. Akan tetapi saat dikonfirmasi ke Kanit Tipiter, Detu Arfia mengatakan dirinya tidak berhak memberikan tanggapan apapun.
“Berkaitan dengan ini, mohon maaf yang sedalam-dalamnya saya belum bisa memberikan komentar. Karena saya masih ada pimpinan,” ucap Kanit Tipiter melalui via whatsapp.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait penerbitan SP3 pada kasus penyelundupan emas tersebut.