LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kemudahan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam atau mengalami kesulitan ekonomi. Melalui Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot membuka ruang bagi pemberian keringanan pajak dan retribusi bagi warga dalam kondisi tertentu.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami keadaan kahar, bencana, atau kondisi ekonomi yang tidak stabil.
“Kami tidak ingin masyarakat yang sedang tertimpa musibah tetap dibebani kewajiban pajak yang berat. Perwako ini hadir sebagai dasar hukum agar pemerintah dapat memberikan keringanan secara adil dan terukur,” ujar Wali Kota Adhan Dambea.
Dalam Perwako tersebut dijelaskan bahwa keringanan atau pembebasan pajak dapat diberikan atas dasar kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, atau dampak bencana alam dan keadaan darurat lainnya.
Proses pengajuan dilakukan melalui permohonan resmi kepada perangkat daerah pengelola pajak atau retribusi, yang kemudian akan diverifikasi sebelum diteruskan untuk penetapan oleh Wali Kota.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas pendapatan daerah agar tetap seimbang.
“Kami berupaya menyesuaikan kebijakan pajak daerah dengan situasi di lapangan. Tujuannya agar masyarakat terbantu, namun tetap menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan instansi pengelola pajak apabila mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Seluruh proses dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui implementasi Perwako Nomor 17 Tahun 2025, Pemkot Gorontalo berharap kebijakan fiskal daerah dapat lebih adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dan memperkuat prinsip keadilan dalam pengelolaan pajak daerah












