LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah pascapandemi dan menghadapi dinamika ekonomi global. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur tata kelola pajak daerah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.
“Melalui Perwako ini, kami ingin memastikan bahwa pajak daerah bukan hanya alat pungutan, tetapi juga instrumen untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha bangkit dari tekanan ekonomi,” ujar Wali Kota Adhan Dambea.
Lebih lanjut, Adhan Dambea menyebut bahwa kebijakan fiskal daerah harus selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemberian keringanan, pembebasan, maupun insentif pajak akan difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
“Kita ingin memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tetap produktif. Jika sektor ini tumbuh, maka ekonomi kota juga akan bergerak,” tambahnya.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa implementasi Perwako 17/2025 diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak tanpa menambah beban masyarakat.
“Pendekatan yang digunakan bukan lagi sekadar penagihan, melainkan kemitraan fiskal. Masyarakat yang patuh akan diberi penghargaan melalui insentif, sementara mereka yang terdampak akan diberikan ruang keringanan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Gorontalo optimistis kebijakan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menarik investasi baru, serta memperkuat daya saing daerah dalam jangka panjang.
“Kami percaya, keuangan daerah yang kuat hanya bisa terwujud jika masyarakat dan pemerintah saling mendukung. Perwako ini menjadi bukti nyata bahwa kami hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit,” tutup Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.










