Pemkot Gorontalo Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Lewat Insentif Fiskal

banner 468x60

LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah pemberian insentif fiskal kepada masyarakat dan pelaku usaha yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada wajib pajak yang taat serta mendorong tumbuhnya budaya sadar pajak di Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Insentif fiskal adalah wujud apresiasi pemerintah bagi wajib pajak yang berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Melalui kebijakan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong dalam membangun kota,” ujar Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Insentif fiskal yang dimaksud dalam Perwako tersebut dapat berupa pengurangan, potongan, atau keringanan pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Pemberian insentif dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja wajib pajak, ketepatan waktu pembayaran, serta kondisi ekonomi daerah.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak daerah tanpa membebani masyarakat.


“Kami ingin menciptakan hubungan yang seimbang antara kewajiban dan penghargaan. Dengan adanya insentif fiskal, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela,” jelas Nuryanto.

Pemerintah Kota Gorontalo juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian insentif akan dilakukan secara transparan dan berbasis data, dengan mekanisme verifikasi oleh perangkat daerah pengelola pajak.

Melalui implementasi Perwako Nomor 17 Tahun 2025, diharapkan kedepan tingkat kepatuhan pajak masyarakat Kota Gorontalo semakin meningkat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *