LINTASPOST.ID, Jakarta — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan RI untuk melakukan konsultasi terkait upaya perlindungan kawasan hutan serta penanganan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Bapak Suharyono, SH., M.Si., M.Hum., didampingi oleh Kasubdit Pemberdayaan Pembinaan Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian menyampaikan sejumlah poin penting terkait langkah-langkah penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan kondisi di Provinsi Gorontalo. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian bersama adalah sebagai berikut:
-
Arah Kebijakan Presiden dalam Penegakan Hukum
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum saat ini tengah melaksanakan berbagai langkah untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan merusak kawasan hutan. -
Penurunan Tim Intelijen ke Gorontalo
Tim intelijen kementerian telah diturunkan ke Provinsi Gorontalo, terutama di Kabupaten Pohuwato, menyusul informasi mengenai dugaan kerusakan hutan di wilayah tersebut. Investigasi awal menunjukkan adanya kerusakan hutan yang cukup luas, yang salah satunya dibuktikan dengan keberadaan sejumlah alat berat di lokasi pertambangan. -
Indikasi Keterlibatan Pelaku Bermodal Besar
Banyaknya alat berat yang ditemukan di lapangan mengindikasikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah hutan Pohuwato melibatkan pihak-pihak yang memiliki modal besar dan beroperasi dalam skala signifikan. -
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Kementerian berupaya memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari langkah perlindungan kawasan hutan dan proses penindakan terhadap para pelanggar. -
Peran Politik DPRD dalam Perlindungan Hutan
Kementerian berharap DPRD Provinsi Gorontalo dapat mengambil langkah-langkah politik strategis untuk mencegah dan meminimalkan kerusakan hutan, termasuk melalui regulasi, kebijakan daerah, dan pengawasan. -
Aspirasi Pelebaran Jalan di Hutan Lindung Taman Bogani Nani Wartabone
Terkait aspirasi pelebaran jalan dalam kawasan hutan lindung, kementerian menegaskan bahwa pelebaran lebih dari dua meter belum dapat diizinkan karena berpotensi meningkatkan risiko kerusakan hutan. Komisi II disarankan melakukan konsultasi lebih lanjut ke direktorat teknis yang berwenang serta melakukan studi komparasi ke kawasan hutan lindung seperti Taman Nasional Halimun untuk melihat praktik pemanfaatan hutan lindung yang tidak merusak ekosistem. -
Rekomendasi ke Ditjen PSKL
Pihak kementerian menyarankan agar DPRD berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan secara lestari. Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan di daerah tidak merusak lingkungan serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.












