Mahasiswa Vokasi UNG Desak Rektorat Tinjau Kembali SK Pembubaran Sekolah Vokasi dan Jamin Keamanan Hak Mahasiswa

LINTASPOST.ID, Gorontalo, – Mahasiswa Sekolah Vokasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), khususnya mahasiswa Program Studi Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak (TRPL), menyampaikan keprihatinan dan penolakan terhadap pelaksanaan SK Rektor Nomor 1076/UN47/HK.02/2026 tentang pembubaran dan pengalihan pengelolaan Sekolah Vokasi ke fakultas lain di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo. Selasa (23/06/2026).

Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa, terutama terkait proses migrasi data akademik dan pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Mahasiswa penerima beasiswa mengkhawatirkan adanya potensi kendala administratif yang dapat berdampak pada status akademik maupun keberlanjutan pencairan bantuan pendidikan yang selama ini mereka terima.

Bacaan Lainnya

Selain itu, mahasiswa menilai proses pengambilan keputusan tersebut perlu dilakukan secara lebih partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa sebagai pihak yang terdampak langsung. Menurut mahasiswa, setiap kebijakan strategis yang menyangkut perubahan kelembagaan seharusnya disertai dengan mekanisme transisi yang jelas, terukur, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh civitas akademika.

Mahasiswa juga menyoroti pentingnya menjaga mutu pendidikan vokasi yang selama ini berorientasi pada praktik dan penguatan kompetensi terapan. Pengalihan program studi ke fakultas lain diharapkan tidak mengurangi akses mahasiswa terhadap fasilitas laboratorium, kegiatan praktik, serta karakter pendidikan vokasi yang menjadi ciri utama proses pembelajaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Rektorat Universitas Negeri Gorontalo meninjau kembali pelaksanaan SK Rektor Nomor 1076/UN47/HK.02/2026 hingga seluruh aspek administratif, akademik, dan hak mahasiswa dipastikan aman.
  2. Meminta adanya jaminan tertulis dari pihak universitas terkait perlindungan status akademik mahasiswa pada sistem PDDIKTI selama proses transisi berlangsung.
  3. Memastikan tidak ada mahasiswa yang dirugikan, khususnya penerima beasiswa, akibat proses migrasi data dan perubahan kelembagaan.
  4. Menjamin keberlanjutan mutu pendidikan vokasi, termasuk akses terhadap laboratorium, sarana praktik, dan kurikulum berbasis kompetensi.
  5. Membentuk tim atau komite transisi yang melibatkan unsur mahasiswa, dosen, dan pimpinan universitas guna mengawal proses perubahan secara transparan dan akuntabel.

Mahasiswa berharap Rektorat Universitas Negeri Gorontalo dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dalam setiap kebijakan yang diambil.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan vokasi dan perlindungan hak mahasiswa di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *