LINTASPOST.ID, GORONTALO – Kordinator Daerah (Korda) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Gorontalo, Saputra Tolinggi, menyoroti penanganan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial KQ dan HZ yang diduga melakukan survei dan pengambilan sampel material di sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, kedua WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Menurut Saputra Tolinggi, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum keimigrasian, mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami menghormati kewenangan Imigrasi dalam menjatuhkan tindakan administratif. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian, maka penanganannya patut dipertimbangkan untuk diproses melalui mekanisme pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada deportasi apabila unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Saputra Tolinggi.
Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Selain mempertanyakan penerapan sanksi, LIN Provinsi Gorontalo juga menyoroti prosedur pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut. Menurut Saputra Tolinggi, publik membutuhkan penjelasan mengapa selama proses pemeriksaan keduanya tidak ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), padahal terdapat dugaan pelanggaran yang sedang didalami.
“Masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Imigrasi. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara ini dapat dijelaskan secara terbuka dan akuntabel,” ujar Saputra.
LIN Provinsi Gorontalo juga meminta agar identitas perusahaan penjamin maupun pihak yang berkaitan dengan aktivitas kedua WNA tersebut dapat diungkap secara transparan apabila tidak menghambat proses penegakan hukum.
Menurut Saputra Tolinggi, keberadaan WNA yang melakukan aktivitas di kawasan pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan nasional dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini apabila diperlukan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta efek jera. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa dugaan pelanggaran yang berpotensi merupakan tindak pidana cukup diselesaikan melalui tindakan administratif tanpa pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme hukum,” tutup Saputra Tolinggi, Kordinator Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Gorontalo.
LIN Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










