Kekurangan Volume Pada Belanja Modal PUPR Kota Gorontalo Akibatkan Potensi Kelebihan Pembayaran Hingga Miliaran

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023, terdapat kekurangan volume pada belanja modal jalan, irigasi dan jaringan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 109.368.000,00 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 10.822.229.536,80 serta denda keterlambatan sebesar Rp 14.371.651.811,56 atas 16 paket pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Pemerintah Kota Gorontalo pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp30.341.859.073,91 atau 66,18 persen dari anggaran sebesar Rp 45.849.769.572,00. Pemeriksaan dilakukan pada 16 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan total kontrak senilai Rp 47.414.270.069,40.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lebih lanjut, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12/LHP/XIX.GOR/12/2023. Dalam laporan tersebut, antara lain disajikan temuan mengenai potensi kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp11.232.924.164,34 dan denda keterlambatan belum dipungut minimal sebesar Rp12.389.686.479,55 pada Dinas PUPR.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Gorontalo agar menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar :

  1. Berkomitmen dalam mengendalikan dan memvalidasi laporan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan dari KPA/PPK.
  2. Menginstruksikan KPA Bidang Bina Marga dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Pemeriksa Hasil pekerjaan berkomitmen memeriksa hasil pekerjaan dan membuat berita acara serah terima pertama dan/atau berita acara kemajuan pekerjaan sesuai kondisi sebenarnya.
  3. Menginstruksikan KPA Bidang Bina Marga dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meminta jaminan atas potensi kelebihan pembayaran dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan kepada masing-masing penyedia pada saat melakukan pembayaran termin berikutnya dan/atau pelunasan sebesar Rp 11.232.924.164,34 pada tujuh paket pekerjaan di atas.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Gorontalo telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi di atas, antara lain dengan menerbitkan surat sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Komitmen Nomor 600.PU.PR/122/1/2024 tanggal 16 Januari 2024 oleh Kepala Dinas PUPR yang menyatakan komitmen untuk mengendalikan dan memvalidasi laporan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Surat Perintah Kepala Dinas PUPR Nomor 600/PUPR/173.a/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 kepada KPA, PPK, Konsultan Pengawas, Tim Teknis Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk berkomitmen memeriksa hasil pekerjaan dan membuat berita acara serah terima pertama dan/atau berita acara kemajuan sesuai kondisi sebenarnya.
  3. Surat Perintah Kepala Dinas PUPR tanggal 16 Januari 2024 kepada KPA dan PPK meminta jaminan atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan pada masing-masing penyedia pada saat melakukan termin pembayaran berikutnya/atau pelunasan pada tujuh paket di atas.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas temuan tersebut dan pemeriksaan fisik yang dilakukan kembali untuk pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Pemeriksaan LKPD TA 2023, diketahui terdapat permasalahan terkait kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 109.368.000,00, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp10.822.229.536,80, serta denda keterlambatan belum dikenakan minimal sebesar Rp 14.371.651.811,56.

Saat dikonfirmasi oleh awak media lintaspost.id, Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Heru Thalib mengatakan dirinya hanya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas sehingga ia masih akan mencari informasi terkait temuan BPK tersebut.

“Nanti saya cari-cari info dulu ya, saya cuman PLT di sini dan baru beberapa bulan yang lalu, jadi saya belum tahu tindak lanjut temuannya seperti apa,” ucap Heru Thalib melalui pesan Whatsapp.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *