Temuan BPK : Diduga Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Atinggola Sebesar 42 Juta Masuk Rekening Pribadi

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja barang dan jasa dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Atinggola, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi senyatanya. Selama Tahun Anggaran (TA) 2023, Puskesmas Atinggola menerima dana kapitasi sebesar Rp587.128.470,00, dengan realisasi belanja sebesar Rp569.756.103,00. Namun, ditemukan pengeluaran sebesar Rp42.159.099,00 yang tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban.

Berdasarkan LHP TA. 2023, pengujian terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan dokumen pertanggungjawaban belanja mengungkap bahwa dana tersebut dicatat sebagai pengeluaran, namun tidak benar-benar digunakan untuk keperluan Puskesmas. Dalam keterangan yang diperoleh dari Bendahara JKN Puskesmas Atinggola TA 2023, diketahui bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama FO di Bank SulutGo dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lebih lanjut dalam LHP tersebut, bendahara mengakui tidak melaporkan realisasi belanja secara rutin kepada Kepala Puskesmas dan tidak pernah melakukan penutupan buku setiap bulan. Verifikasi bukti pertanggungjawaban juga tidak pernah dilakukan bersama Dinas Kesehatan, kecuali satu kali pada Triwulan IV.

Menanggapi temuan tersebut, Bendahara JKN Puskesmas Atinggola telah menyetorkan kembali dana sebesar Rp42.159.099,00 ke rekening Dana Kapitasi JKN Puskesmas Atinggola melalui dua surat tanda setor bernomor 035/TGR INSP/V/2024 dan 039/TGR INSP/V/2024.

Kepala Puskesmas Atinggola sendiri mengakui belum sepenuhnya menjalankan fungsi pengawasan atas pengelolaan Dana Kapitasi JKN, termasuk tidak melakukan penutupan buku secara rutin maupun pengujian kebenaran tagihan. Hal serupa juga diakui oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan, yang menyatakan belum optimal dalam melakukan verifikasi dan pengawasan atas realisasi belanja di puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa selama ini belum ada pelaporan rutin dari Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait pendapatan dan realisasi belanja Dana Kapitasi JKN. Pihaknya pun belum secara maksimal melakukan pengujian atas kebenaran dan keterjadian transaksi yang dilaporkan dalam Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *