LINTASPOST.ID, Gorontalo – Badan Keuangan Kota Gorontalo merilis data terbaru terkait kondisi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Berdasarkan rekapitulasi hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 1.189 unit kendaraan dinas dari berbagai jenis yang tersebar di seluruh OPD.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa dari total jumlah tersebut, sebanyak 930 unit kendaraan berada dalam kondisi baik, sementara 259 unit lainnya mengalami kerusakan berat.
“Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, hingga kendaraan non-mesin seperti sepeda,” ungkap Nuryanto dalam Apel Kendaraan Dinas Tahun 2025.
Secara rinci, berikut data yang disampaikan:
- Kendaraan roda dua berjumlah 853 unit, dengan 668 unit dalam kondisi baik dan 185 unit rusak berat.
- Kendaraan roda tiga sebanyak 39 unit, dengan 31 unit baik dan 8 unit rusak berat.
- Kendaraan roda empat tercatat 171 unit, terdiri dari 151 unit baik dan 20 unit rusak berat.
- Ambulans sebanyak 50 unit, dengan 31 unit baik dan 19 unit rusak berat.
- Mobil jenazah sebanyak 3 unit, dengan 2 unit baik dan 1 unit rusak berat.
- Mobil pemadam kebakaran tercatat 4 unit, seluruhnya dalam kondisi rusak berat, meskipun beberapa masih beroperasional.
- Mobil tangki air sebanyak 4 unit, 2 unit baik dan 2 unit rusak berat.
- Mobil tinja sebanyak 2 unit, terdiri dari 1 unit baik dan 1 unit rusak berat.
- Bus berjumlah 6 unit, seluruhnya dalam kondisi baik.
- Truk sebanyak 37 unit, dengan 18 unit baik dan 19 unit rusak berat.
- Kendaraan non-mesin berupa sepeda berjumlah 20 unit, seluruhnya dalam kondisi baik.
Nuryanto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan proses lelang terhadap sejumlah kendaraan yang mengalami rusak berat, termasuk kendaraan yang sebelumnya telah dilelang tetapi belum laku.
“Memang jika dilakukan pemeliharaan, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar dibandingkan dengan pengadaan baru. Oleh karena itu, kendaraan rusak berat ini akan kami inventarisasi kembali untuk kemudian direncanakan proses lelang, baik tahun ini maupun tahun mendatang,” jelas Nuryanto.
Lebih lanjut, Nuryanto menegaskan bahwa pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas merupakan salah satu alat kendali untuk mengetahui kondisi fisik kendaraan dinas yang digunakan di lingkungan Pemkot Gorontalo.
“Ini sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, dimana setiap tahun pengguna barang wajib melakukan inventarisasi terhadap barang milik daerah yang digunakannya. Ini wajib dilaksanakan agar tercatat dengan baik dalam neraca Pemerintah Kota Gorontalo,” tegasnya.
Nuryanto juga menyampaikan bahwa saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan audit laporan keuangan tahun 2024, termasuk memeriksa aset-aset barang milik daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Gorontalo terus berupaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset, termasuk kendaraan dinas.