Reklame di Kota Gorontalo Wajib Bayar Pajak, Ini Jenis-Jenis yang Dikecualikan

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memberlakukan pemungutan Pajak Reklame sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, tidak semua jenis reklame dikenai pajak. Sejumlah jenis reklame tertentu mendapatkan pengecualian, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pajak Reklame ini dipungut dari orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk tujuan komersial di wilayah Kota Gorontalo. Reklame meliputi benda, alat, perbuatan menggunakan media dalam berbagai bentuk dan warna, yang dirancang untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap suatu produk, jasa, atau ide.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tarif yang dikenakan untuk pajak reklame ini adalah sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame, dengan perhitungan mempertimbangkan lokasi pemasangan, ukuran reklame, jenis media, serta lamanya penyelenggaraan reklame.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Reklame yang diselenggarakan melalui media TV, internet, radio, warta harian, label produk yang melekat pada barang, serta reklame yang bertujuan sosial, keagamaan, atau politik non-komersial, tidak dikenakan pajak.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan hak masyarakat dalam menyampaikan informasi sosial maupun keagamaan.

“Kami mengutamakan keadilan dan memberikan ruang bagi kegiatan non-komersial untuk tetap berkembang tanpa dibebani pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut Nuryanto mengatakan bahwa untuk reklame yang menggunakan konstruksi bangunan permanen atau semi permanen, penyelenggara diwajibkan mengajukan rekomendasi teknis dari instansi terkait dan mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemasangan reklame tidak membahayakan keselamatan umum serta sejalan dengan perencanaan tata kota.

“Biaya yang timbul akibat penyelenggaraan reklame, seperti biaya pemasangan, pemeliharaan, dan pembongkaran, menjadi tanggung jawab penyelenggara reklame. Pemerintah berhak melakukan pembongkaran reklame tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Nuryanto.

Dengan penataan reklame yang lebih terstruktur, Pemkot Gorontalo berharap selain meningkatkan PAD, juga mampu memperindah wajah kota serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *