LINTASPOST.ID, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam menggali potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Reklame, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif menggali sumber-sumber pendapatan secara optimal guna mendukung pembangunan daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengatakan bahwa menurut ketentuan yang berlaku, Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Gorontalo. Reklame yang dimaksud adalah benda, alat, atau perbuatan menggunakan media yang dirancang secara khusus untuk memperkenalkan, mengajak, atau mempromosikan produk, jasa, maupun gagasan tertentu kepada masyarakat luas.
“Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan bahwa tarif Pajak Reklame adalah sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Nilai ini dihitung berdasarkan lokasi pemasangan, ukuran, jenis, hingga lamanya waktu pemasangan reklame,” ucap Nuryanto.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo menegaskan bahwa optimalisasi pajak reklame tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menata kota agar lebih rapi dan tertib.
“Kami ingin reklame yang dipasang tidak hanya membawa nilai ekonomi, tapi juga memperhatikan estetika dan ketertiban kota,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemasangan reklame dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Reklame yang menggunakan konstruksi bangunan khusus, misalnya, harus mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi terkait serta izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Melalui pengelolaan pajak reklame yang profesional, Pemkot Gorontalo berharap dapat menciptakan sinergi antara dunia usaha dan pemerintah, demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.












