Kasus Tipikor SPAM Dungingi, Kejari Kota Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Baru

Tipikor PUPR Gorontalo
Sumber : Kronologi.id
banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, kembali menetapkan 3 orang tersangka baru dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi optimalisasi (Tipikor) pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi. Jumat (22/03/2024).

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo pada konferensi pers. Dirinya mengatakan bahwa dari ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RB selaku pengguna anggaran, ZM selaku kuasa pengguna anggaran, DA selaku pejabat pelaksana regis kegiatan dan dan semua berasal dari Dinas PUPR Kota Gorontalo.

 

“Jadi untuk tersangka ZM dan DA, akan dilakukan penahanan di Rutan Gorontalo selama 20 hari. Sementara untuk RB sudah dilakukan pemanggilan namun masih berada di luar daerah,” ucap Kajari Kota Gorontalo.

 

Terakhir, Edy Hartoyo juga mengatakan bahwa sebelumnya Kejari Kota Gorontalo juga telah menetapkan 3 tersangka yang merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar