Temuan BPK 814 Juta Pada Dinsos Kabgor, Kadis : No Coment

Dinas Sosial Kabgor
banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, menemukan kegiatan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD tanpa ketersediaan anggaran. Kamis (21/03/2024).

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 23 menyatakan, bahwa APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pasal 24 ayat (5) menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup, dan Pasal 124 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tanpa ketersediaan anggaran apabila dibandingkan dengan Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua SK Bupati pada Dinas Sosial yaitu, pertama, SK Bupati Nomor 616/06/X.l/2022 tentang Penetapan Jasa Petugas Cleaning Service Panti Jompo, Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU) Beringin Limboto dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) Kabupaten Gorontalo TA 2022 tanggal 2 November 2022 untuk satu tahun dengan jumlah honor Rp 12.000.000,00 (Rp6.000.000,00 + Rp6.000.000,00).

Honor tersebut tidak dianggarkan pada APBD Induk, namun ditagihkan untuk satu tahun setelah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kedelapan tanggal 17 November 2022. Kegiatan tersebut dibayarkan berdasarkan SP2D Nomor 28315/SP2DLS/2022 dan 28316/SP2D-LS/2022 pada tanggal 21 Desember 2022.

Kedua, SK Bupati Nomor 488/06Nlll/2022 tentang Penetapan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tingkat Kabupaten Gorontalo Tahun 2022 tanggal 9 Agustus 2022 untuk satu tahun dengan jumlah honor selama setahun sebesar Rp 963.000.000,00. Dinas Sosial menganggarkan dan merealisasikan kegiatan tersebut pada APBD induk untuk dua bu Ian sebesar Rp 160.500.000,00. Pada tanggal 20 Desember 2022, Dinas Sosial merealisasikan pembayaran honor untuk empat bulan sebesar Rp 321.000.000,00 berdasarkan SP2D Nomor 27795/SP2DLS/2022.

Anggaran tersebut tersedia, setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kedelapan tanggal 17 November 2022. Atas hal tersebut, pejabat Dinas Sosial melakukan kegiatan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD tanpa ketersediaan anggaran sebesar Rp 802.500.000,00 (Rp963.000.000,00-Rp 160.500.000,00).

Pada Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 35/BAPK/Terinci/ LKPD.Kab.Gor/04/2023 tanggal 6 April 2023 Kasubag Perencanaan dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) menyampaikan bahwa Dinas Sosial dengan sengaja tidak menganggarkan secara penuh pada APBD Induk agar tidak mengurangi anggaran belanja pada kegiatan lain dan berharap mendapatkan tambahan anggaran pada APBD Perubahan. Akan tetapi karena tidak ada perubahan APBD, maka beban honor tersebut dibayarkan sebagai kategori belanja mendesak.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin atas temuan BPK tersebut, dirinya mengatakan tak mau memberikan tanggapan.

“Terkait temuan tersebut, saya no coment,” ucap Syamsul Baharuddin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *