Dishub Kota Gorontalo Diduga Pungli Retribusi Parkir Terminal Leato

Dinas Perhubungan Kota Gorontalo
banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022, oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Gorontalo, pemungutan retribusi parkir pada Terminal Leato, Kota Gorontalo tidak memiliki dasar hukum. Selasa (19/03/2024). 

Hasil pemeriksaan fisik dan walk through terhadap pemungutan retribusi parkir pada Terminal Leato dikenakan pada kendaraan angkutan barang dan angkutan kota dalam Provinsi yang melintas pada pos Terminal Leato, bukan kendaraan yang sedang parkir di terminal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selanjutnya, petugas pemungut retribusi tidak mencatat nomor seri karcis yang keluar untuk setiap harinya dan juga karcis yang digunakan adalah karcis Rp3.000 untuk angkutan kota dalam provinsi akan tetapi dikenakan pada angkutan barang dengan membayar Rp2.000 dikarenakan stok karcis angkutan barang telah habis.

Setelah di konfirmasi, Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji membenarkan temuan tersebut bahkan dirinya mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai aturan.

“Jadi, yang dimaksud tidak berlandaskan hukum, ada pemungutan retribusi parkir di luar terminal atau di depannya terminal, bukan di dalam dan hal itu tidak sesuai aturan,” ucap Rahmanto. 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa aktivitas pemungutan tersebut barulah berhenti ketika pihaknya mendapat rekomendasi dari BPK.

“Untuk kegiatan pemungutan itu, sejak ada rekom BPK untuk dihentikan, kami langsung hentikan,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejak dari tahun berapa pemungutan itu dilakukan, Rahmanto mengatakan bahwa baru terjadi tahun 2022, karena Terminal Leato tersebut dulu berfungsi. Padahal, di dalam LHP BPK Terminal Leato sudah tidak berfungsi sebagai tempat parkir bus dan kendaraan umum sejak tahun 2019 sehingga pemungutan retribusi terminal dikenakan atas kendaraan yang melintasi pos Terminal Leato.

“Kalau persoalan sejak dari kapan, yang jelas terminal tersebut dulu berfungsi, kalau temuan BPK di tahun 2022 berarti hanya di tahun 2022 karena BPK melakukan pemeriksaan setiap tahun,” tegas Rahmanto.

Terakhir, Rahmanto juga mengatakan bahwa uang hasil pungutan retribusi parkir tersebut disetorkan dan masuk ke kas daerah. Akan tetapi, di dalam LHP Kepala Terminal Leato menyetorkan hasil pemungutan retribusi ke bank setiap tanggal 10, tanggal 20, dan akhir bulan. 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *