LINTASPOST.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak taat dalam pembayaran pajak daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Adhan Dambea usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian pidato sambutan Walikota yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Gorontalo, pada Senin (03/03/2025).
Kepada awak media, Walikota Gorontalo tersebut mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha yang tidak taat dalam pembayaran pajak, tak terkecuali bagi pengusaha sarang burung walet.
“Bagi pelaku sarang burung walet, itu kan sudah ada perdanya dan itu akan kami tertibkan. Kalau mereka masih tidak patuh kita akan usir,” tegas Adhan Dambea kepada sejumlah awak media.
Tidak hanya itu, Adhan Dambea juga menyinggung para pengusaha Rumah Makan atau Restoran yang tidak menyetorkan pajak sebesar 10 persen ke kas daerah. Karena kata Adhan, pungutan sebesar 10 persen tersebut bukan pungutan terhadap rumahkan melainkan dari pelanggan sehingganya wajib mereka setorkan.
“Jadi pajak rumah makan itu 10 persen, tetapi itu dari yang makan bukan pelaku usahanya. Jadi pihak rumah makan hanya wajib memungut dan harus disetorkan ke kas daerah. Namu. Apabila mereka sudah memungut namun tidak disetorkan makan itu tindakan pidana dan akan saya memberikan contoh dengan membawa kasus ini sampai ke pengadilan,” tegas Walikota Adhan.
Disamping itu, Adhan juga berharap kepada pelaku usaha agar dapat melakukan kewajiban mereka salah satunya dalam pembayaran pajak. Jangan sampai, kata Adhan pihak mereka yang akan turun langsung.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menekankan bahwa pajak daerah, termasuk pajak restoran, hotel, dan hiburan, merupakan sumber pendapatan penting bagi pembangunan daerah.
“Setiap rupiah yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi pengusaha terhadap kemajuan kota,” jelasnya.
Nuryanto juga memastikan bahwa pengusaha yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administrasi hingga proses hukum pidana yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami tidak ingin ada pengusaha yang merasa nyaman mengabaikan kewajibannya. PPNS akan bekerja sesuai prosedur hukum agar pelanggaran ini tidak terus terjadi,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, BKAD Kota Gorontalo mengimbau seluruh pengusaha untuk segera memastikan pembayaran pajak mereka sesuai aturan. Selain itu, BKAD juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin memahami lebih lanjut tentang kewajiban pajaknya.
“Jangan sampai ketidakpatuhan ini justru menghambat kelangsungan usaha mereka sendiri. Sebaiknya segera laporkan dan lunasi pajak sebelum tindakan tegas diambil,” pungkas Nuryanto.