Kontraktor Pembangunan Gedung PHCT Bolmut dan Pihak RSUD Dilaporkan ke Polres Bolmut

LINTASPOST.ID, BOLMUT – Dugaan tindak pidana penipuan dan pengrusakan milik orang lain dilaporkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara oleh seorang warga berinisial FH melalui kuasa hukumnya, pada Senin (08/03/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada kontraktor pemenang tender pembangunan Gedung PHCT serta pihak RSUD Bolaang Mongondow Utara.

Kuasa hukum FH, Widi, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan lelang atas bangunan gedung jenazah milik RSUD Bolmut pada Januari lalu. Setelah proses lelang tersebut, kliennya disebut telah melakukan pembayaran dan memperoleh hak atas bangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, kurang lebih pada minggu kemarin, bangunan yang diklaim sebagai aset milik kliennya itu diduga telah dibongkar oleh pihak perusahaan yang menjadi pemenang tender pembangunan Gedung PHCT Bolmut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari kliennya.

“Seharusnya sebelum penyerahan lapangan dari pihak RSUD Bolmut kepada pihak kementerian atau perusahaan pemenang proyek, pihak RSUD terlebih dahulu menghubungi klien kami untuk membicarakan terkait aset yang sudah menjadi milik klien kami tersebut,” ujar Widi.

Menurutnya, kurangnya koordinasi dari pihak rumah sakit menjadi dasar keberatan dari kliennya. Pihaknya pun menduga telah terjadi tindak pidana penipuan oleh pihak RSUD, serta dugaan pengrusakan terhadap aset milik klien yang diduga dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung PHCT.

Atas kejadian tersebut, FH melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *