Wali Kota Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Wali Kota Gorontalo,  Adhan Dambea,  menerbitkan Surat Edaran Nomor 970/BK.Keu-6303/IX/2025 tertanggal 25 September 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Gorontalo, sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Dalam edaran tersebut, Wali Kota menekankan beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo diwajibkan memastikan bahwa kendaraan pribadi yang dimiliki maupun digunakan dengan nomor DM kode J, kode A serta kode R telah melunasi pajaknya secara tepat waktu.
  2. Masyarakat umum yang menerima layanan administrasi dari pemerintah kelurahan maupun kota juga diimbau untuk menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
  3. Bukti lunas pajak kendaraan menjadi salah satu syarat administrasi dalam berbagai pengurusan, termasuk kenaikan pangkat, mutasi, pengangkatan jabatan ASN/PPPK, serta pelayanan administrasi di kelurahan dan kecamatan.
  4. Kepala OPD, camat, dan lurah diminta mensosialisasikan dan menindaklanjuti surat edaran ini dengan mengingatkan seluruh pegawai dan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
  5. Badan Keuangan Kota Gorontalo bersama UPTD Samsat akan melakukan sosialisasi, edukasi, dan penelusuran rutin terkait kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Wali Kota Gorontalo dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kepatuhan membayar pajak adalah cerminan tanggung jawab kita bersama dalam membangun Kota Gorontalo yang maju dan mandiri,” ujar Wali Kota dalam arahannya.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dan masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *