Wali Kota Gorontalo Resmikan Perwako 17/2025: Keringanan dan Insentif Pajak Kini Lebih Jelas

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo resmi mengundangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah. Perwali ini menjadi landasan hukum baru yang menggantikan peraturan lama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan pentingnya regulasi ini. “Perwali ini memastikan semua proses pengajuan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pajak serta retribusi dilakukan cepat, transparan, dan akuntabel. Ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menambahkan, penerbitan perwali ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Perwali ini juga menjelaskan ruang lingkup keringanan dan insentif fiskal yang dapat diberikan, baik berdasarkan kondisi wajib pajak maupun karakteristik objek pajak.

Lebih lanjut, Perwali 17/2025 mengatur prosedur dan persyaratan pengajuan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pajak serta retribusi. Warga dan pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan regulasi ini secara tepat, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk meringankan beban fiskal di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan, “Dengan perwali ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan administrasi, sementara pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola pajak dan retribusi untuk mendukung pembangunan dan layanan publik.”

Perwali 17/2025 mulai berlaku sejak 1 September 2025 dan menggantikan sejumlah peraturan lama, termasuk Perwali Nomor 27 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 16 Tahun 2019. Pemerintah Kota Gorontalo berharap penerapan regulasi ini dapat mendorong kepatuhan, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *